Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Lmg PT. Bank Rakyat Indonesia 1.Abdul Kolik
2.Mutjaiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 21 Des. 2020
Nomor Surat 1234
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Kolik
2Mutjaiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 
 
 
 
- Tunggakan Pokok : Rp.224.999.800 ,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 25.292.622,-
- Jumlah seluruh tunggakan : Rp.250.292.422,-
(Dua Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus   Dua Puluh Dua Rupiah )
 
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli BPKB AN Mohammad Sholeh ( Dengan Nopol S 7600 J No BPKB N -04456464 Kecamatan Tikung, KAb Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli BPKB AN Mohammad Sholeh ( Dengan Nopol S 7600 J No BPKB N -04456464 Kecamatan Tikung, KAb Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I) 
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak