Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Lmg 1.SUWITO SUGIARTO
2.SUNARTO
MUHAMMAD UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWITO SUGIARTO
2SUNARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBARI, S.SySUWITO SUGIARTO
2SUBARI, S.SySUNARTO
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PARA PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lamongan atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa aset-aset baik benda bergerak dan tidak bergerak (rumah Tergugat) dengan batas-batas sebagaimana berikut : Barat Anis Nurlaili, Timur Supardi, Selatan Jln. Desa, Utara Sawah. 
4. Manyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lamongan atas Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT.
5. MenghukumTERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT sebesar : Rp 78.000.000,- (Tujuh puluh delapan juta Rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak