INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2021/PN Lmg | 1.SUWITO SUGIARTO 2.SUNARTO |
MUHAMMAD UMAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Des. 2021 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2021/PN Lmg | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Des. 2021 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PARA PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lamongan atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa aset-aset baik benda bergerak dan tidak bergerak (rumah Tergugat) dengan batas-batas sebagaimana berikut : Barat Anis Nurlaili, Timur Supardi, Selatan Jln. Desa, Utara Sawah.
4. Manyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lamongan atas Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT.
5. MenghukumTERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT sebesar : Rp 78.000.000,- (Tujuh puluh delapan juta Rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
