Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Lmg DETI ROSTINI, SH Ahmad Syaiful Bin Nasikin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 752/O.5.35/Ep./IV/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DETI ROSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Syaiful Bin Nasikin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

Bahwa terdakwa AHMAD  SAIFUL bin NASIKIN   pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2018 sekira jam 03.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari  tahun dua ribu delapan belas, bertempat di pematangtambak udang milik Sdr. M. Zaenal Abidin yang terletak di Dusun Dagangan Desa Babatagung Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu berupa udang vanami dengan berat kurang lebih 3 (tiga) kg dan 10 (sepuluh) ekor ikan mujair dengan berat kurang lebih 2 (dua) kg yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal terdakwa berjalan kaki menuju ke tambak milik saksi korban M. Zaenal Abidin (kurang lebih berjarak 300 meter) dengan membawa ember dan jala. Sesampainya di tambak milik saksi korban M. Zaenal Abidin lalu Terdakwa mengambil udang vaname sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kg dan ikan mujair sebanyak 10 (sepuluh) ekor kurang lebih 2 (dua) kg dengan menggunakan jala. Selanjutnya ikan mujaer dan udang tersebut disimpan di ember namun sewaktu Terdakwa akan pulang ketahuan oleh warga kemudian Terdakwa diamankan di rumah Pak Kasun lalu ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Polsek Deket guna diproses lebih lanjut. Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah mengambil ikan dan udang di tambak milik warga tanpa seijin

 

 

 

 

pemiliknya sehingga warga di sekitar Dusun Dagangan Desa Babatagung merasa resah atas perbuatan terdakwa.

Bahwa maksud dan tujuan mengambil ikan dan udang di Tambak milik saksi korban M. Zainal Abidin adalah untuk dijual di Pasar kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa AHMAD  SAIFUL bin NASIKIN, saksi  korban M. Zainal Abidin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa AHMAD  SAIFUL bin NASIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya