Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2025/PN Lmg ADENAN 1.PT BPR LESTARI NUSANTARA INDONESIA Cabang Lamongan
2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADENAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, SHADENAN
Tergugat
NoNama
1PT BPR LESTARI NUSANTARA INDONESIA Cabang Lamongan
2kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I kuran lebih sebesar Rp. 19.733.600,-
  4. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar pengembalian sisa pinjaman sebesar Rp. 20. 266.000,- (Dua puluh juta dua serratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk dapatnya diangsur kembali sebagaimana yang telah diperjanjikan
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milikĀ  penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
  6. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai penggugatĀ  dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak