| Petitum Permohonan |
1) Bahwa, menurut rumusan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan :
2
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
selanjutnya, menurut rumusan Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar (UUD) Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Bahwa ketentuan dalam kedua pasal Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ini bermakna bahwa Hak Asasi Manusia untuk
mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di
hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
2) Bahwa, Negara Hukum yang telah diadopsi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki
hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk didalamnya
Negara, untuk menghormatinya dan sebagai pengakuan atas hak asasi manusia, maka
proses peradilan pidana haruslah menjunjung tinggi asas due process of law yang
harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama bagi lembaga-lembaga penegak
hukum dengan memberikan porsi yang sama dalam mempertahankan hak-haknya secara
seimbang.
3) Bahwa, berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM), yang menyatakan
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana,
perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan
tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang
objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan
benar”.
4) Bahwa, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, halaman 30
menyatakan,
“..filosofi diadakannya pranata Praperadilan yang justru menjamin hak-hak
Tersangka/terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia”.
Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakekatnya
Praperadilan merupakan sarana yang berfungsi untuk menjamin hak Tersangka dari
kesewenang-wenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum,
sejak dilakukan penyelidikan sampai dengan ditetapkan sebagai Tersangka.
3
5) Bahwa, pengajuan Permohonan Praperadilan oleh PEMOHON berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP. Lembaga
Praperadilan sebagai sarana untuk melakukan kontrol atau pengawasan horizontal
terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum seperti Penyelidik
dan/atau Penyidik termasuk dalam penetapan Tersangka. Pengawasan horizontal
terhadap kegiatan penyelidikaan, penyidikan sangat penting karena sejak seseorang
ditetapkan sebagai Tersangka, maka aparat penegak hukum dapat mengurangi dan
membatasi hak asasi seorang manusia. Sebagai upaya hukum untuk mencegah agar aparat
penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam melaksanakan
kewenangannya maka diperlukan lembaga yang dapat melakukan pengawasan horizontal
terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena hal tersebut pengujian keabsahan
penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum termasuk dalam penetapan Tersangka
dilakukan apabila wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang digunakan dengan
maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP yang
mana hal tersebut dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak
hukum (abuse of power). Untuk mengukur wewenang tersebut digunakan menurut
ketentuan undang-undang dapat dilihat dari tujuan Penyelidikan berdasarkan Pasal 1
angka 5 KUHAP yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
dan tujuan Penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP yaitu untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya.
6) Bahwa, pengujian keabsahan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan
Tersangka melalui lembaga Praperadilan, patut dilakukan karena sejak seseorang
ditetapkan sebagai Tersangka maka sejak itu itu pula segala upaya paksa dapat
dilakukan terhadap seorang Tersangka dan harta kekayaan Tersangka, dengan
alasan untuk kepentingan penegakan hukum. Oleh karena penetapan Tersangka
merupakan bagian akhir dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses Penyidikan
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 KUHAP, maka penetapan Tersangka
tersebut perlu diuji kebenaran atau keabsahannya. Secara yurisdis Lembaga yang
berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” dan Upaya
4
Paksa Penyidik berupa “Penahanan” adalah pengadilan melalui Praperadilan. Oleh
karena itu, dalam menguji keabsahan penetapan status Tersangka pada hakekatnya adalah
menguji dasar-dasar dari tindakan Penyelidik, Penyidik yang akan diikuti upaya paksa.
Dengan kata lain, pengujian terhadap sah dan tidak sahnya penetapan Tersangka dan
Penahanan, pada hakekatnya adalah menguji induk dari upaya paksa yang dapat
dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seorang warga Negara.
7) Bahwa, dalam praktik hukum Lembaga Praperadilan harus diartikan sebagai upaya
pengawasan terhadap penggunaan wewenang oleh penyidik untuk menjamin agar hak
asasi manusia tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum atas nama penegakan hukum,
sebagaimana secara tegas dituangkan dalam konsideran Menimbang huruf (a) dan (c)
KUHAP yang menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang menyatakan bahwa :
“Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta
yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya dan Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang
hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan
untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai
dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan
dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian
hukum demi terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945.”
Penegasan terhadap hal ini juga dilakukan dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya
pada angka 2 paragraf ke-6 yang menyatakan :
“...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar
masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta
ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi
dan wewenang masing-masing ke arah tegak mantabnya hukum, keadilan dan
perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta
martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia
sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
7) Bahwa, menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP sama dengan halnya hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2
(dua) alat bukti yang sah dan hal ini berlaku juga pagi penyidik, ia tidak diperbolehkan
menetapakan seseorang sebagai tersangka jika dua alat bukti tersebut sudah diuji
keabsahannya.
5
8) Bahwa, diajukannya Permohonan Praperadilan oleh PEMOHON, didasarkan Pasal 1
angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:
”Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan
Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya
atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
9) Bahwa, dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP berbunyi juga menyatakan bahwa Pengadilan
Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
10) Bahwa, dalam praktik hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor
21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 secara tegas menyatakan bahwa penetapan
Tersangka adalah merupakan objek Praperadilan. Dengan demikian maka
Permohonan PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai
Tersangka melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum, sebagaimana dinyatakan
dalam pertimbangannya yang menyatakan
“Oleh karena penetapan Tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang
merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan
Tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan
melalui ikhtiar hukum pranata Praperadilan”.
Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang
penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai
Tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain
selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian,
perlindungan terhadap hak Tersangka tidak kemudian diartikan bahwa Tersangka
tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga
tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku
secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan Tersangka sebagai objek
6
pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana
memperhatikan Tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan
kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, ”dalil Pemohon mengenai penetapan Tersangka menjadi objek
yang didalili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum”. (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, hal 105-
106).
11) Bahwa, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUUXII/2014, tanggal 28 April 2015, maka pada hakekatnya hukum acara pidana yang
berlaku di Indonesia telah secara tegas mengatur adanya lembaga koreksi atas penetapan
seseorang sebagai Tersangka. Dengan kata lain, menurut Keputusan Mahkamah
Konstitusi tersebut di atas, adalah merupakan hak asasi seorang untuk menguji sah
atau tidak sahnya ketika ditetapkan sebagai Tersangka. Apalagi jika terjadi kesalahan
dilakukan oleh penyidik in casu TERMOHON dalam menetapkan seseorang sebagai
Tersangka, dalam hal ini adalah PEMOHON, maka adalah merupakan hak seorang
warga negara untuk melakukan koreksi atas penetapannya sebagai Tersangka in casu
PEMOHON.
12) Bahwa, kegiatan melakukan koreksi terhadap kesalahan penyidik atau penetapaan
Tersangka tersebut dilakukan melalui lembaga Praperadilan, koreksi ini dilakukan untuk
melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenangan yang
mungkin secara sengaja atau karena lalai dilakukan oleh penegak hukum dalam hal
ini Penyidik Reskrim Polres Lamongan. Oleh karena itu, hakim tidak boleh menolak
upaya koreksi atas kesalahan penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia hanya
dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan
perundang-undangan secara tegas, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”
13) Bahwa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, telah ditentukan adanya norma baru yang mengikat
seluruh warga negara Republik Indonesia yaitu syarat untuk dapat ditetapkan sebagai
7
Tersangka, selain adanya bukti permulaan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu
terhadap calon Tersangkanya, yaitu sebagai berikut
“...harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal
184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya..” (vide Putusan
MK Nomor 21/ PUU-XII/2014, hal 98)
14) Bahwa, PEMOHON dilaporkan oleh M.ILHAM SYAH AINUL MATTIMU
berdasarkan perkara atau Laporan Polisi No. LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES
LAMONGAN/ POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Januari 2025 dan telah ditetapkan
sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka
Nomor S.Tap/159/VII/ RES.1.9/2025/ Satreskrim, tertanggal 30 Juli 2025.
15) Bahwa, berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, sudah sepatutnya menurut
hukum merupakan kewenangan dari praperadilan untuk menilai sah atau tidak sahnya
penetapan Tersangka. Oleh karena itu Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh
PEMOHON beralasan dan telah sesuai menurut hukum.
II. ADAPUN KRONOLOGIS KEJADIANNYA SEBAGAI BERIKUT
1) Bahwa, PEMOHON adalah Notaris yang ditunjuk untuk membuat AKTA
“PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
BIASA PT. PRATAMA SUKSES GROUP” Nomor 27, tertanggal 21 November 2024
(selanjutnya disebut Akta PKR), yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor 1584/Pdt.P/2024/PN Sby, tertanggal 04 November 2024, yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
2) Bahwa, pada tanggal 21 November 2025, PT. PRATAMA SUKESES GROUP
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipimpin oleh TUAN
ALBERTUS BUDI SUTRISNO dan dihadiri oleh NYONYA SERIWATI CHANDRA
sehingga total jumlah suara yang terpenuhi mencapai 70%, oleh karenanya berdasarkan
ketentuan Pasal 87 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (selanjutnya disebut UUPT), yang menyatakan bahwa
“….keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan…..”
8
3) Bahwa, PEMOHON dalam melakukan perbuatan hukum tersebut dalam kapasitas
sebagai Seorang Notaris yang hanya menuangkan isi dari Notulen Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. PRATAMA SUKSES GROUP, tertanggal 21 November
2024 (selanjutnya disebut Notulen RUPS-LB), yang dibuat oleh TUAN ALBERTUS
BUDI SUTRISNO menjadi Akta PKR Nomor 27, tertanggal 21 November 2024, yang
pelaksanaanya berdasarkan isi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
1584/Pdt.P/2024/PN Sby, tertanggal 04 November 2024.
4) Bahwa, PEMOHON sebagai Pejabat Notaris DILARANG untuk tidak memberikan
layanannya kecuali ada alasan untuk menolaknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 16
ayat 1 huruf e Undang- Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang
No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN).
5) Bahwa, tidak ada alasan bagi PEMOHON untuk menolak TUAN ALBERTUS BUDI
SUTRISNO, dikarenakan Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh PEMOHON selaku
Notaris hanya mengkonstantir (menuangkan) isi Notulen RUPS-LB yang diberikan
oleh Tuan ALBERTUS BUDI SUTRISNO selaku Pemimpin Rapat menjadi sebuah
Akta Otentik, yaitu Akta PKR Nomor 27, yang dimana pembuatan Notulen RUPS-LB
tersebut telah dibuat dengan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor 1584/Pdt.P/2024/PN Sby, tertanggal 04 November 2024 yang telah memiliki
Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).
6) Bahwa, tentang isi Notulen RUPS-LB dan kebenarannya PEMOHON sebagai Notaris
tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebenaran
informasi tersebut, karena isinya merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang
berkepentingan, sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (3) Huruf B UUJN.
7) Bahwa, karena PEMOHON dalam kapasitasnya sebagai seorang Notaris dan perbuatan
hukumnya RUPS-LB dilakukan berdasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor 1584/Pdt.P/2024/PN Sby, tertanggal 04 November 2024 dan Notulen RUPS-LB
(in casu Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PRATAMA SUKSES
GROUP, tertanggal 21 November 2024), yang dibuat oleh TUAN ALBERTUS BUDI
SUTRISNO. Oleh karenanya, PEMOHON dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Umum,
tidak dapat ditetapkan sebagai Tersangka sehubungan dengan tindak pidana memasukkan
9
keterangan palsu kedalam akta otentik atau memalsukan surat-surat atau pemalsuan surat
sebagaimana Pasal 266 KUHP atau 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP.
8) Bahwa, perbuatan hukum PEMOHON sebagai Pejabat Notaris, sudah sangat jelas
berdasarkan pada hukum, serta didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor 1584/Pdt.P/2024/PN Sby, tertanggal 04 November 2024 yang telah memiliki
Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) dan Notulen RUPS-LB mana, telah
memuat Keputusan Rapat yang sah karena telah disetujui oleh 70% jumlah Suara
Pemegang Saham pada PT. PRATAMA SUKSES GROUP.
9) Bahwa, penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON, adalah sebuah
bentuk tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dalam mengkriminalisasi Jabatan
Notaris dengan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, tanpa adanya bukti adanya
pelanggaran Jabatan Notaris atau Pelanggaran Kode Etik Notaris. sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN memberikan pengaturan khusus sebagai berikut :
“Pasal 66
1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan
persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada
Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta
atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.”
Berdasarkan, ketentuan Pasal 66 UUJN tersebut, sangat jelas bahwa TERMOHON
hanya dapat menetapkan PEMOHON sebagai tersangka setelah mendapatkan Surat
Rekomendasi dari Majelis Kehormatan Notaris.
10) Bahwa, untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Majelis Kehormatan Notaris
PEMOHON harus lebih dahulu diselenggarakan sidang oleh Majelis Pengawas Daerah
(MPD) Notaris untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau
pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 70
UUJN.
11) Bahwa, dalam hal PEMOHON belum pernah dipanggil dalam persidangan Majelis
Pengawa Daerah (MPD) untuk diperiksa atas Pelanggaran Jabatan Notaris maupun
Pelanggara Kode Etik Notaris, alih-alih justru oleh TERMOHON, menetapkan
10
PEMOHON sebagai tersangka tanpa mendapat rekomendasi dari Majelis
Kehormatan Notaris, pada hal ini sangat jelas tindakan TERMOHON merupakan
tindakan yang tidak menjunjung tinggi proses hukum yang benar (undue process of
law) dan proses peradilan yang adil (fair trial).
12) Bahwa, PEMOHON merasa keberatan atas tindakan TERMOHON yang melanjutkan
proses terhadap Laporan Polisi No : LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/
POLDA JAWA TIMUR Tanggal 23 Januari 2025, dengan melakukan penetapan
tersangka terhadap PEMOHON, tanpa adanya bukti pelanggaran Kode Etik Notaris
atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris yang ditetapkan oleh Majelis
Pengawas Daerah.
13) Bahwa, sebagaimana Akta PKR Nomor 27 yang dibuat oleh PEMOHON adalah Akta
Otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana ketentuan
Pasal 1870 KUH Perdata, oleh karena jika Akta PKR Nomor 17 disangka palsu
dan/atau isinya tidak benar, maka isi akta tersebut harus diuji menurut ketentuan Pasal
1872 KUH Perdata
”Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya
dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.”
14) Bahwa, menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP, Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
15) Bahwa, faktanya salah satu alat bukti yang dipergunakan oleh TERMOHON dalam
menetapakan PEMOHON sebagai tersangka adalah Akta “PKR UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA PT. PRATAMA SUKSES GROUP” Nomor 27, tertanggal 21
November 2024, yang dibuat oleh PEMOHON, maka dalam kapasitasnya sebagai Notaris
akta tersebut harus terlebih dahulu dibatalkan di Pengadilan Negeri atau diuji
keabsahannya/kebenarannya di Majelis Pengawas Daerah Notaris atau dibuktikan
terdapat Pelanggaran Jabatan Notaris oleh PEMOHON.
16) Bahwa, penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON, ternyata tanpa
disertai adanya Bukti Pelanggaran Jabatan Notaris atau Bukti Pelanggaran Kode Etik
11
Notaris yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris maupun Pembatalan Akta
di Pengadilan Negeri, telah membuktikan adanya upaya Kriminalisasi Jabatan
Notaris oleh TERMOHON dengan bertindak sewenang-wenang (abuse of power).
17) Bahwa, penetapan PEMOHON sebagai tersangka tanpa disertai dengan 2 alat bukti
yang cukup dan tidak adanya bukti Pelanggaran PEMOHON dalam Jabatannya
sebagai seorang Pejabat Umum Notaris, membuktikan bahwa peristiwa pidana yang
dilaporkan oleh M.ILHAM SYAH AINUL MATTIMU berdasarkan Laporan Polisi No.
LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/ POLDA JAWA TIMUR Tanggal 23
Januari 2025, harus dinyatakan tidak terbukti karena tidak adanya pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh PEMOHON sebagai Pejabat Umum Notaris.
18) Bahwa, Pelapor (in casu M. ILHAMSYAH AINUL MATTIMU) dalam hal ini
PEMOHON duga adalah pihak yang tidak puas dengan isi Penetapan Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor 1584/Pdt.P/2024/PN Sby, tertanggal 04 November 2024 yang
telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap ( Inkracht van gewijsde) dan Notulen RUPS-LB
yang dibuat oleh Para Pemegang Saham, sehingga membuat Laporan Polisi No.
LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/ POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23
Januari 2025 dengan menarik PEMOHON sebagai pihak yang ikut memiliki
kepentingan dalam adanya Akta PKR Nomor 27, merupakan kesesatan berfikir
hukum (Fallacy).
19) Bahwa, dalam hal ini PEMOHON sebagai Pejabat Umum Notaris adalah pihak yang
NETRAL yang dalam menjalankan jabatannya memiliki kewajiban untuk melaksanakan
tugas dan jabatannya, serta mendapatkan perlindungan hukum sebagaiamana yang
diatur oleh UUJN. Oleh karenanya PEMOHON bertindak dalam jabatannya sebagai
Pejabat Umum Notaris, maka Pejabat Umum Notaris hanya terikat pada UUJN termasuk
pelanggaran-pelanggaran dalam Jabatannya yang seluruh sanksi-sanksinya sudah diatur
dalam UUJN.
III. FAKTA MENGENAI TIDAK ADANYA KERUGIAN MATERIIL DARI ADANYA
AKTA PENYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. PRATAMA SUKSES GROUP
1) Bahwa, jika Akta “PKR UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT.
PRATAMA SUKSES GROUP” Nomor 27, tertanggal 21 November 2025, dianggap
12
memberikan pernyataan palsu yang menghilangkan Saham dari PT IMPERIUM HAPPY
PUPPY, namun faktanya adalah Saham tersebut hingga saat ini masih tercantum
dalam Profil Perusahaan PT PRATAMA SUKSES GROUP yang diambil dari
website KEMENKUMHAM, sebagai berikut
(Gambar 1 : Screenshot pada sistem website AHU KEMENKUMHAM RI yang
menunjukkan Susunan Pemegang Saham pada PT. PRATAMA SUKSES GROUP)
2) Bahwa, jika PEMOHON dianggap memberikan keterangan palsu pada Akta Otentik atau
terjadi kesalahan dalam penulisan dalam Akta Otentik yang dibuat oleh PEMOHON
sebagai seorang Pejabat Umum Notaris, maka UUJN telah mengatur tentang hak dan
kewenangan Pejabat Umum Notaris dalam memperbaiki tulisan dalam Aktanya
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UUJN.
3) Bahwa, sebagaimana UUJN telah mengatur hal-hal yang menyangkut tentang
dibenarkannya perbaikan dalam tulisan atas Akta yang dibuat oleh Notaris
sebagaimana ketentuan diatas, maka PEMOHON memiliki hak serta kewenangan untuk
membenarkan dan memperbaiki isi Akta PKR Nomor 27 tersebut., sehingga dugaandugaan tindak pidana yang ditujukan oleh PEMOHON hapus dengan sendirinya
13
karena Pejabat Umum Notaris memiliki kewenangan untuk dibenarkannya perbaikan
dalam tulisan akta
IV. TERMOHON TERBUKTI MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DENGAN
MENGKRIMINALISASI PERKARA PERDATA MENJADI PERKARA PIDANA
1) Bahwa, berdasarkan seluruh kronologis dan fakta-fakta yang telah PEMOHON sampaikan
di atas secara sistematis dan komprehensif, terbukti bahwa hubungan hukum yang terjadi
antara PEMOHON dan Pelapor seluruhnya bermula pada AKTA “PERNYATAAN
KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT.
PRATAMA SUKSES GROUP” Nomor 27, tertanggal 21 November 2024.
2) Bahwa, sebagaimana Akta PKR Nomor 27 adalah sebuah Akta Partij atau akta para
pihak, sehingga PEMOHON sebagai Pejabat Umum Notaris hanya bertugas untuk
mengkonstatir secara benar keinginan dari para penghadap, sehingga mengenai
pertanggungjawabannya tidak dapat dibebankan seluruhnya kepada Pejabat Umum
Notaris. Notaris tidak bertanggung jawab atas isi dari akta tersebut selama notaris
telah melaksanakan tugas serta kewajibannya sebagaimana dikehendaki oleh para
pihak.
3) Bahwa, Pejabat Umum Notaris berperan sebagai pihak yang netral, sehingga notaris
tidak berkewajiban dan berwenang untuk mengetahui kebenaran dari keterangan para
pihak yang telah disampaikan dan diceritakan kepada notaris. Hal tersebut
sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 tanggal 5 September
1973, bahwa Pejabat Umum Notaris tidak berkewajiban untuk menyelidiki secara
materiil atas keterangan yang disampaikan oleh para pihak, selain itu Pejabat Umum
Notaris juga tidak perlu terlibat apabila di kemudian hari terdapat permasalahan terkait akta
tersebut.
4) Bahwa, sebagaimana Pejabat Umum Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran
Materiil terhadap keterangan para Penghadap dalam Akta Partij, dan oleh karenanya
PEMOHON tidak dapat ditarik pertanggung jawabannya dalam dugaan tidak pidana.
PEMOHON hanya dapat dimungkinkan dimintai pertanggung jawaban jika akta
yang dibuatnya tersebut telah dibatalkan sebagaimana Hukum Acara Perdata.
14
5) Bahwa, TERMOHON tidak memiliki kewenangan untuk menentukan Niat Jahat atau
Perbuatan Jahat dari PEMOHON dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Umum Notaris,
dimana kewenangan ini hanya dimiliki oleh Majelis Pengawas Daerah maupun
Majelis Kehormatan Notaris, maka dari itu, patut menurut hukum bahwa TERMOHON
belum memiliki bukti atas Pelanggaran Jabatan Notaris maupun Pelanggaran Kode
Etik Notaris yang dilakukan oleh PEMOHON, menjadikan penetapan Tersangka
PEMOHON oleh TERMOHON adalah CACAT FORMIL, sehingga Penetapan
Tersangka PEMOHON batal demi hukum.
6) Bahwa, penetapan terhadap PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah, tidak
dilengkapi bukti-bukti yang cukup, serta tidak sesuai dengan Peraturan Perudangundangan yang berlaku, baik secara umum maupun khusus tidak hanya merugikan
PEMOHON saja, akan tetapi juga merusak citra penegak hukum (Polisi) (in casu
TERMOHON).
7) Bahwa, terkait dengan penetapan tersangka oleh TERMOHON terhadap
PEMOHON, juga telah bersesuaian dengan Laporan Aduan Masyarakat terkait adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh TERMOHON, sebagaimana tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (selanjutnya disebut SP3D)
Nomor B/15589/VIII/RES.7.6./2025/Bareskrim, yang dikeluarkan oleh Badan Reserse
Kriminal pada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga perkara a
quo wajib untuk dihentikan dan ditunda terlebih dahulu hingga adanya Hasil dan/atau
Keputusan dari Bareskrim Polri.
Maka, berdasarkan atas segala apa terpapar diatas, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Lamongan berkenan memanggil kedua belah pihak (PEMOHON dan
TERMOHON), dan memeriksa Permohonan Pra Peradilan ini, serta pada akhirnya memberi
Penetapan yang menyatakan :
MENETAPKAN
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk sepenuhnya
dan seluruhnya;
15
2. Menyatakan Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh TERMOHON, yaitu Laporan Polisi
Nomor LP/8/26/1/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR
tertanggal 23 Januari 2025, adalah tidak sah.
3. Menyatakan Pelapor yaitu M. ILHAMSYAH AINUL MATTIMU, SE., merupakan
Pelapor yang tidak mempunyai kapasitas hukum dalam mengajukan Laporan Polisi Nomor
LP/8/26/1/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23
Januari 2025.
4. Menyatakan tidak sah dan batal Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/110/I/
RES.1.9./ 2025/ Satreskrim tertanggal 24 Januari 2025, terhadap Penyelidikan yang
dilakukan oleh TERMOHON.
5. Menyatakan tidak sah dan batal Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/135/V/
RES.1.9./ 2025/ Satreskrim, tertanggal 01 Mei 2025 dan Surat Perihal Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/89/V/RES.1.9./2025/Satreskrim tertanggal 05 Mei
2025, terhadap Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON.
6. Menyatakan tidak sah dan batal Surat Ketetapan S.Tap/159/VII/ RES.1.9/2025/
Satreskrim. tanggal 30 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Reserse Kriminal Umum
Polres Lamongan tentang Penetapan Tersangka PEMOHON.
7. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON,
dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
8. Menyatakan segala Keputusan dan/atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh
TERMOHON yang berkaitan dan/atau berkenaan dengan Penetapan Tersangka
terhadap diri PEMOHON Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
16
9. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat
PEMOHON dengan cara mencabut seluruh akibat hukum dari perbuatan TERMOHON,
serta menghapus segala catatan tersangka atas nama PEMOHON.
10. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya dalam perkara Pra Peradilan ini. |