| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III serta Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, oleh karenanya batal demi hukum Risalah Lelang yang dibuat dihadapan Doni Ardiansyah, Sarjana Hukum, Pejabat Lelang KPKNL Surabaya, Tgl 19-08-2016, No. 869/2016.
- Menyatakan tidak sah menurut hukum proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat-II yang bekerjasama dengan Tergugat-I, oleh karenanya batal demi hukum
- Menyatakan tidak sah proses peralihan obyek jaminan yang berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 541, yang tercatat atas nama Penggugat, seluas 120 M2 yang terletak di Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan menjadi atas nama Tergugat-III, oleh karenanya proses peralihan hak tersebut tidak bersifat mengikat, oleh karenanya batal demi hukum
- Menyatakan tidak sah sehingga batal demi hukum atas perbuatan Turut Tergugat yang melakukan perubahan, melakukan balik nama, sehingga menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 541, yang semula tercatat atas nama Penggugat, seluas 120 M2 yang terletak di Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 541, seluas 120 M2, tercatat atas nama Tergugat-III.
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk wajib mengganti kerugian materil yang timbul dan dialami Penggugat yang berupa hilangnya hak milik Penggugat berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 541, yang semula tercatat atas nama Penggugat, seluas 120 M2 yang terletak di Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, yang saat ini sesuai dengan harga pasaran setempat senilai Rp. 1.500.000.000,-( Satu milyar lima Ratus Juta Rupiah ), yang dibayar secara tunai sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan untuk obyek jaminan yang berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 541, yang semula tercatat atas nama Penggugat, seluas 120 M2 yang terletak di Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran kabupaten Lamongan.
- Menyatakan agar putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi termasuk upaya hukum peninjauan kembali, maupun bentuk perlawanan hukum lainnya.
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan perubahan, sehingga mengembalikan pencatatan, penulisan pada pembukuan seperti semula untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 541, tercatat atas nama Penggugat, seluas 120 M2 yang terletak di Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
- Menghukum Turut Tergugat agar apabila dalam jangka waktu satu minggu setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, Turut Tergugat tidak melakukan perubahan pencatatan, penulisan pada pembukuan seperti semula menjadi kembali tercatat atas nama Penggugat untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 541, seluas 120 M2, maka dianggap telah terjadi perubahan pencatatan menjadi atas nama semula atas Sertifikat Hak Milik Nomor 541, seluas 120 M2 atas nama Penggugat.
- Menghukum Tergugat-III maupun pihak ketiga lainnya agar menangguhkan untuk sementara segala bentuk proses pengosongan , eksekusi pengosongan atas obyek sengketa hingga adanya putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat serta pihak ketiga lainnya untuk menghormati serta mentaati isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|