Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2020/PN Lmg Nanik Hartutik 1.PT. Permodalan Nasional Madani
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanik Hartutik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 256.000.000,00
Petitum

      1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;

  1. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I kuran lebih sebanyak 4 kali angsuran sebesar Rp. 11.000,000.- x 4 = Rp 44.000.000;
  2. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar pengembalian sisa pinjaman sebesar Rp. 256.000.000,-( dua ratus lima puluh enam juta rupiah) untuk dapatnya diangsur kembali sebagaimana yang telah diperjanjikan;
  3. Menyatakan masa angsuran Penggugat untuk menyelesaikan pinjamannya belum dapatnya dinyatakan telah berakhir;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik  Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
  5. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai Penggugat  dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I;

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak