| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa I DANANG FARI YOGI BIN PURI Bersama Terdakwa II JAKA ALAMBARA BIN SUTARTO, pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau sekitar waktu itu bertempat di pinggir jalan Dsn. Tambar Ds. Sidokumpul Kec. Sambeng Kab. Lamongan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Percobaan / Permukatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Bagus Satrio Agung bersama dengan saksi Ibnu Maulana Zaelani anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I DANANG FARI YOGI BIN PURI Bersama Terdakwa II JAKA ALAMBARA BIN SUTARTO di wilayah Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan Kec. Lamongan Kab. Lamongan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di wilayah jalan Dsn. Tambar Ds. Sidokumpul Kec. Sambeng Kab. Lamongan setelah diinterogasi, terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti pada Diri Terdakwa I DANANG FARI YOGI BIN PURI berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu), sobekan tisu, sobekan isolasi warna hitam, 1 (satu) bekas bungkus rokok WIN warna kuning biru, 1 (satu) HP REDMI 10A warna silver no sim card 082143046 , terhadap diri Terdakwa II JAKA ALAMBARA BIN SUTARTO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP OPPO A31 warna putih biru no sim card 085726201922 dan 1 (satu) unit sepeda motor VARIO 150 warna putih Nopo W 4856 EB beserta STNK;
- Bahwa awalnya Terdakwa I mendapatkan pesanan Sabu dari INTAN (DPO), yang sudah 2 (dua) kali menjual Narkotika Jenis Sabu kepada saudari INTAN (DPO), untuk yang pertama pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sebanyak 1 istilahnya paket PAHE dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian untuk yang kedua pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sebanyak paket 1 (satu) gram Sabu seberat dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dengan cara awalnya Terdakwa I di hubungi oleh saudari INTAN (DPO)melalui pesan WA (Whatsaap) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira jam 13.17 wib di warung kopi di Ds. Keduk Kec. Sambeng Kab. Lamongan dengan kalimat “golekno ndasku ngelu setres” lalu Terdakwa I balas “podo iki mendemno ae” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“mari ws an entek” lalu Terdakwa I balas “kon nk ndi” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“Kos, lek yo tak mole” lalu ia balas “gak nok peda aku” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“ngebis o” lalu Terdakwa I balas “moh” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“ojo sui sui lek njupuk aku selak tantrum” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “tantrum iku opo” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“kesetrom” lalu Terdakwa I balas “njopok piro, nk tugel tak ngebis” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“sabar tak golek tambahan duwek sek, bekne onok seng bareng” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “aku njok minumane kok” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“minuman opo” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “iku maeng” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“Banyu iki ta, Ntek, iku ae sisane tamuku mabengi” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “tros lo” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“1 piro, 950 ta” lalu ia balas “telekmu anggite suroboyo a 950” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“sepesial se” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “ndogmu iku” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“westalah gar biasae mek 950 kok, aku mek duwe duwek 500 trus iki maeng takok koncoku dekne mek duwe duwek 450 dadi yo ngumpul 950” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “mengirimkan stiker” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“cok i yowes ngko sorean aku wes gak berdaya iki” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “tugel lak uwes lo” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“e mboh” lalu Terdakwa I balas “hahahah” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“aku ngelu sek an, mbe ngenteni koncoku pisan” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “podo, ia melakukan video call” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI juga mengirimkan foto sekali lihat kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“sek tak golek tambahan, nemok mek 1 jt gar” lalu Terdakwa DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “isingno cek jangkep” kemudian Terdakwa DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “cok i antemi lak, tak adus diluk mariki tak setor, mek sewu lo gar gk onok punjulane aku” lalu Terdakwa Ia DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “jangkepno kok, aku yo gak due tambahane” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“mengirimkan foto sekali lihat” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “ngko kekono ya” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“iyo iyo” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “pye wes ta, kate otw Jaka tak kongkon jupuk aku” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“otw” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “yo” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“mengirimkan bukti transfer” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “jangkep ngono” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“iyo tak utangno arek2” lalu Terdakwa DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “melakukan video call” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“aku otw ngidul, aku ngenteni awakmu nandi ojo suwe2” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “kuweprok lo yo kene lagek budal kok isok ngomong ngenteni suwe tak uwidek gulumu temen, entenono nk oma ngono ngono lo turu turuo ngelu ngono kok ndasmu” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“gundulmu ngono mole mole, aku ora karo bapak iki wingi moleh di usir karo anakku di kongkon ngaleh” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “lah kon saiki karo sopo, ojo meden2i lo aku iki muwendem wes tak wanek’no iki” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“kon iki lapo gar gar kok heran aku eh, aku mbek koncoku LC seng ate kerjo mbek aku” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “yo gak ngono soal e aku takut ngono loh, entenono ndok endi ngono loh” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“aku jemputt , aku otw iki sek nyampek gunung pegat” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “arek e sek budal ngko nek putus tak kabari aku sek ngenteni mbek ngopi iki” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“ndehh jare gak dalu” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “iyo gak dalu dalu penting arek e wes budal ngono tan , karek ngenteni tok wah” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“trus aku ngenteni nandi nek suwi aku yo kerjo barang lo” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “ngopi2 nk sentana ta nk ngimbang ngono lo” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“tak nng omah e jepri ae, ngko wa o nek kon wes balek” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “aku ngopi nk ica celow” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“ealah jare ngenteni mobil saiki wes ngopi” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “iyo ngenteni SADRAM (DPO)rj sek an, aku ngopi” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“Z’ lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “wes nk tkp stadion jare sek gelek rj ane, sabar” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“ojo bengi tah” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “ora2 diluk ngkas lak putus” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“yowes tak enteni” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “lagek putus areke otw ploso, yowes tak persiapan, ojo telfon2 ngko nek putus tak kabari” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“Zohhh” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “nk ndi awakmu” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“nk ngimbang iki, awakmu nandi” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “ploso, iki ngekekno nandi, tros piye nk awakmu ngekei aku ne” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“gampang ngko, ketemu nandi, di cukit lak iso se” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “ntenono ngimbang nek ngono” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“ngimbang endi ndul” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “jln cinta kono ae, aman temen yo awakmu iki” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“ya allah gar, awakmu biasae piye” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “Tb 80 daging e bersih umum e gk sby jare sadram, yowes endine ae” Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI melakukan video call tetapi tidak di angkat dan saudara INTAN (DPO)membalas panggilan telephone tapi Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI tidak angkat lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI mengirim pesan dengan kalimat “tutok kambangan aku” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“Hm, shareloken” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “etane tambar” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“aku mok umet2no nandi ae gar aku iki ate kerjo gar” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “aku iki wedi pot sumpah, sumur bandung jembatan, iki tak pasang lo yo wedi temen aku, aku kekono temen lo yo mbo gawe nandi ngono aku tak ngenteni ndek cedek2 kene” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“ya awoh gar awkmu gendeng lek duwe pikiran elek kro aku” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “lah kon karo koncomu karuan awakmu dewe ngno ra masalah aku soal e wes peng pindo aku emoh seng ketelu yo jagani elek e aku, mengirimkan foto bekas bungkus rokok tempat menyimpan barang sabu tersebut” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“aku tambah wedi lek caramu ngono” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “mengirimkan foto ranjauan” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“masio aku ngejak konco yo mikir” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “wedi opo, aku VC wes sampek putus, melakukan video call” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“sinyal e” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “wes ta pts” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“dorong aku wedi lek kon ngono, aku mok kon nng alas trus kon ngaleh, ojok ngunu gar” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI balas “kon nk ndi seh” kemudian di balas saudari INTAN (DPO)“wong awkmu ditakoni nndi yo mbules aku yo mok kon nng jc yws budal malah mok kon ngidul, ate gak mikir elek piye” lalu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI melakukan Video Call kepada saudari INTAN (DPO)untuk menunjukkan lagi barang Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI ranjau tersebut;
- Bahwa pembayarannya melalui transfer aplikasi DANA kepada Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 18.06 wib, untuk memenuhi pemesanan dari INTAN (DPO) berupa sabu, Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI dan dan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO membeli sabu dengan cara Tedakwa I memesan ke SADRAM (DPO) dengan naik sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 18.06 wib di rumah saudara SADRAM (DPO) di Kec. Ploso Kab. Jombang dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa sepulang dari Jombang, Terdakwa I mengajak Terdakwa II meranjau atau menaruh barang Narkotika Jenis Sabu pesanan INTAN (DPO) ditempat yang telah disepakati sebelumnya di pinggir jalan Dsn. Tambar Ds. Sidokumpul Kec. Sambeng Kab. Lamongan;
- Bahwa Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI dan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO mendapatkan keuntungan berupa mengkonsumsi barang Narkotika Jenis Sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan Nomor : 11/120800/2026 pada tanggal 09 Februari 2026 dengan hasil penimbangan barang bukti milik para Terdakwa sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,80 gram dan dengan berat bersih lebih kurang 0,58 gram.
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bersih lebih kurang 0,05 gram.
Sisa
- 1 (satu) plastic klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat bersih 0,53 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 01353/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, dkk atas barang bukti yang diberi nomor: 04560/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat bersih 0,035 gram ( nol koma nol tiga lima gram ) terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI adalah seorang yang berprofesi sebagai seorang Pelajar / Mahasiswa dan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO juga sebagai seorang Pelajar / Mahasiswa, sehingga Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud.
---- Perbuatan Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI dan dan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I DANANG FARI YOGI BIN PURI Bersama Terdakwa II JAKA ALAMBARA BIN SUTARTO, pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau sekitar waktu itu bertempat di pinggir jalan Dsn. Tambar Ds. Sidokumpul Kec. Sambeng Kab. Lamongan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa antara lain sebagai berikut: ---------------
- Bahwa berawal ketika saksi Bagus Satrio Agung bersama dengan saksi Ibnu Maulana Zaelani anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I DANANG FARI YOGI BIN PURI Bersama Terdakwa II JAKA ALAMBARA BIN SUTARTO di wilayah Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan Kec. Lamongan Kab. Lamongan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di wilayah jalan Dsn. Tambar Ds. Sidokumpul Kec. Sambeng Kab. Lamongan setelah diinterogasi, terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti pada Diri Terdakwa I DANANG FARI YOGI BIN PURI berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu), sobekan tisu, sobekan isolasi warna hitam, 1 (satu) bekas bungkus rokok WIN warna kuning biru, 1 (satu) HP REDMI 10A warna silver no sim card 082143046 , terhadap diri Terdakwa II JAKA ALAMBARA BIN SUTARTO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP OPPO A31 warna putih biru no sim card 085726201922 dan 1 (satu) unit sepeda motor VARIO 150 warna putih Nopo W 4856 EB beserta STNK ;
- Bahwa awalnya Terdakwa I mendapatkan pesanan Sabu dari INTAN (DPO), yang sudah 2 (dua) kali menjual Narkotika Jenis Sabu kepada saudari INTAN (DPO), untuk yang pertama pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sebanyak 1 istilahnya paket PAHE dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian untuk yang kedua pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sebanyak paket 1 (satu) gram Sabu seberat dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dengan cara awalnya Terdakwa I di hubungi oleh saudari INTAN (DPO)melalui pesan WA (Whatsaap ) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira jam 13.17 wib di warung kopi di Ds. Keduk Kec. Sambeng Kab. Lamongan;
- Bahwa pembayarannya melalui transfer aplikasi DANA kepada Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 18.06 wib, untuk memenuhi pemesanan dari INTAN (DPO) berupa sabu, Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI dan dan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO membeli sabu dengan cara Tedakwa I memesan ke SADRAM (DPO) dengan naik sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 18.06 wib di rumah saudara SADRAM (DPO) di Kec. Ploso Kab. Jombang.dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa sepulang dari Jombang, Terdakwa I mengajak Terdakwa II meranjau atau menaruh barang Narkotika Jenis Sabu pesanan INTAN (DPO) ditempat yang telah disepakati sebelumnya di pinggir jalan Dsn. Tambar Ds. Sidokumpul Kec. Sambeng Kab. Lamongan;
- Bahwa Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI dan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO mendapatkan keuntungan berupa mengkonsumsi barang Narkotika Jenis Sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan Nomor : 11/120800/2026 pada tanggal 09 Februari 2026 dengan hasil penimbangan barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,80 gram dan dengan berat bersih lebih kurang 0,58 gram.
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bersih lebih kurang 0,05
gram.
sisa
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat bersih 0,53 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 01353/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, dkk atas barang bukti yang diberi nomor: 04560/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat bersih 0,035 gram ( nol koma nol tiga lima gram ) adalah terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI adalah seorang yang berprofesi sebagai seorang Pelajar / Mahasiswa dan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO juga sebagai seorang Pelajar / Mahasiswa , sehingga Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud.
Perbuatan Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI dan dan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang undang No.1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo Undang undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa I DANANG FARI YOGI BIN PURI Bersama Terdakwa II JAKA ALAMBARA BIN SUTARTO, pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau sekitar waktu itu bertempat di Rumah Terdakwa I DANANG FARI YOGI BIN PURI di Dusun Resik RT. 07 / Rw.04 Desa Candisari, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan atau setidak tidaknya pada tempat tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Turut serta melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas saat mendapatkan pesanan sabu dari INTAN ( DPO), sebelum meranjau sabu tersebut, Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI terlebih dahulu menyisihkan sabu pesanan INTAN (DPO) untuk dapat dikonsumsi secara bersama sama dengan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO dirumah Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI Dusun Resik RT. 05/ Rw.03 Desa Candisari, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan;
- Bahwa caranya adalah Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI menyiapkan alat alat berupa satu buah botol bekas larutan penyegar cap kaki tiga kemudian diisi air dan tutupnya dilubangi untuk dua sedotan,setelah itu Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI memberi pipet kaca yang kemudian diberi sabu lalu dibakar dengan menggunakan korek api yang sudah distel dan kemudian menghirup sabu secara bergantian antara Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI bersama sama dengan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO;
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor, SKBN/35/II/2026/Dokkes, tertanggal 08 Pebruari 2026 yang ditanda tangani oleh Dr. AFNI NURMAFIAH, terhadap Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI, terhadap hasil pemeriksaan urine didapatkan adanya tanda tanda menggunakan obat golongan METHAMPHETAMINE / AMPHETAMINE;
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor, SKBN/36/II/2026/Dokkes, tertanggal 08 Pebruari 2026 yang ditanda tangani oleh Dr. AFNI NURMAFIAH, terhadap Terdakwa II JAKA ALAMBARA BIN SUTARTO, terhadap hasil pemeriksaan urine didapatkan adanya tanda tanda menggunakan obat golongan METHAMPHETAMINE / AMPHETAMINE;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan Nomor : 11/120800/2026 pada tanggal 09 Februari 2026 dengan hasil penimbangan barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,80 gram dan dengan berat bersih lebih kurang 0,58 gram
Disisihka
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bersih lebih kurang 0,05 gram.
Sisa
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat bersih 0,53 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 01353/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, dkk atas barang bukti yang diberi nomor: 04560/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat bersih 0,035 gram ( nol koma nol tiga lima gram ) adalah terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI adalah seorang yang berprofesi sebagai seorang Pelajar / Mahasiswa dan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO juga sebagai seorang Pelajar / Mahasiswa, sehingga Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dalam masa pengobatan untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud.
Perbuatan Terdakwa I DANANG FARI YOGI SETIAWAN Bin PURI dan dan Terdakwa II JAKA ALAMBARA Bin SUTARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 c Undang undang RI no 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------------------------------------------------ |