Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/PID.B/2014/PN.098146 DETI ROSTINI, SH Juriono alias Jur bin Kardo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 176/PID.B/2014/PN.098146
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DETI ROSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Juriono alias Jur bin Kardo[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JURIONOalias JUR bin KARDO pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Warung Kopi Lestari Belakang Plaza Lamongan Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa mempunyai hak untuk itu, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak.

Berawal Brigadir Arif Setyawan, SH. Bersama-sama dengan Bigadir Wiyata Bintara melaksanakan patroli di wilayah Kota Lamongan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi judi togel di Warung Kopi Lestari di Belakang Plaza lamongan. Selanjutnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar terdakwa sedang berada di dalam warung Lestari sedang menyetor nomer togel kepada Sdr. Muhammad Poni Suharjo bin Sutarjo alias Jon (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Pengepul. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah pulpen, dan 2 (dua) lembar kertas rekapan togel dibawa dan diamankan di Polres Lamongan guna diproses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa sebagai pengecer judi togel melayani pengecer setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu mulai pagi wib sampai dengan jam 15.00 wib kemudian disetorkan kepada Sdr.Muhammad Poni Suhaija alias Jon kemudian terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau kadang dikasih rokok. Sekira jam jam 17.30 wib. Terdakwa menemui Muhammad Poni Suhaija alias Jon di warnet untuk melihat bukaan togel hari itu di internet. Nomor tombokan judi togel mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka atau 4 (empat) angka dengan harga jual minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Apabila pembeli dapat menembak 2 (dua) angka tepat akan mendapat hadiah Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka tepat akan mendapatkan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan yang 4 (empat) angka tidak pernah ada yang dapat. Namun apabila penombok tidak tepat menebak angka yang keluar, maka penombok tidak akan mendapatkan apa-apa karena kemungkinan mendapat hadiah berupa uang dalam permainan judi togel tersebut tergantung pada peruntungan belaka sedangkan uangnya menjadi milik Bandar. Terdakwa sebagai Pengecer judi togel tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa JURIONO alias JUR bin KARDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)..

Pihak Dipublikasikan Ya