Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2025/PN Lmg RAWIT 1.PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Wilayah 06
2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAWIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, SHRAWIT
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Wilayah 06
2kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan  Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;

3.      Menyatakan Pelawan telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Terlawan I sebesar Rp 350.400.000 (Tiga ratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah);

4.      Menyatakan karena ini semua kesalahan Terlawan I untuk itu agar hutang Pelawan dinyatkan telah lunas karena telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 350.400.000,- dari pinjaman sebesar Rp. 300.000.000. (Tiga ratus juta rupiah)

5.      Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik   Pelawant yang dilakukan oleh Terlawan I lewat Terlawan II;

6.      Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Terlawan II karena asset yang akan dilelang milik Pelawan;

7.      Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan jaminan berupa SHM. No.   atas nama RAWIT, luas 189 M2 terletak di Dusun Nataan Rt 16/ Rw 08, Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.  dikarenakan hutangnya sudah dianggap telah lunas 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak