Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Lmg ACHMAD FAUZI SH MH EDY PURWANTO Alias LONDO Bin (Alm) ANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1174/M.5.36/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD FAUZI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY PURWANTO Alias LONDO Bin (Alm) ANAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa EDY PURWANTO Alias LONDO Bin (Alm) ANAN bersama-sama dengan Sdr.DITO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau sekitar bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di garasi rumah Dusun Podo RT.004/RW.005 Desa Glagah Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
?    Bermula pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa EDY PURWANTO Alias LONDO Bin (Alm) ANAN bersama-sama dengan Sdr.DITO (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari terminal Osowilangun Kota Surabaya menggunakan transportasi BUS menuju Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, dengan tujuan terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil pakaian di rumah terdakwa daerah Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan. Kemudian saat sampai di Kecamatan Deket terdakwa bersama dengan Sdr.DITO turun dari Bus selanjutnya menggunakan jasa ojek online menuju rumah terdakwa di Kecamatan Glagah. Sesampainya di daerah Desa Lonjong Kecamatan Glagah dikarenakan banjir driver ojek online tidak mau meneruskan perjalanan sehingga terdakwa bersama dengan Sdr.DITO turun di pertigaan Desa Lonjong Kecamatan Glagah. Kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.DITO jalan kaki menuju rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 02.00 WIB saat lewat di depan Garasi rumah milik Saksi korban INDRAWATI Binti SOLIKAN alamat Dusun Podo RT.004/RW.005 Desa Glagah Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150cc tahun 2017 Nopol S 2806 MA warna putih Noka MH1KF1123HK106028 Nosin : KF11E2103216 terparkir di garasi rumah dengan kondisi tidak ada pagarnya, saat itu muncul niatan terdakwa untuk mengambil tanpa izin. Kemudian terdakwa masuk ke dalam garasi tersebut untuk melihat ternyata kunci kontak berada di dalam dasbor sehingga membuat terdakwa lebih mudah untuk mengambil sepeda motor tersebut, saat terdakwa masuk ke garasi untuk mengambil sepeda motor tersebut Sdr.DITO berjaga di depan untuk memantau situasi sekitar lokasi, setelah sepeda motor berhasil terdakwa nyalakan kemudian terdakwa bawa keluar dari garasi selanjutnya terdakwa membonceng Sdr.DITO untuk pergi ke rumah terdakwa mengambil pakaian. Setelah itu terdakwa dan Sdr.DITO kembali ke Kota Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150cc tahun 2017 Nopol S 2806 MA warna putih yang diambil tanpa izin tersebut. Sesampainya di Kota Surabaya tepatnya Jalan Raya Tengger I No. 3 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya Sdr.DITO kemudian pulang menggunakan jasa ojek online sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150cc tahun 2017 Nopol S 2806 MA warna putih Noka MH1KF1123HK106028 Nosin : KF11E2103216 tersebut terdakwa simpan di dalam rumah. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa berada di tempat Rehabilitasi alamat Klinik Pratama Jalan Ngagel Madya V/22 Kota Surabaya terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Polres Lamongan diantaranya Saksi SUJITO, SH dan Saksi BAMBANG SETIONO, kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa mengakui sebelumnya telah mengambil tanpa izin berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150cc tahun 2017 Nopol S 2806 MA warna putih Noka MH1KF1123HK106028 Nosin : KF11E2103216 tersebut bersama Sdr.DITO dan barang bukti tersebut masih berada di rumah terdakwa alamat Jalan Raya Tengger I No. 3 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya karena belum terdakwa jual sehingga terdakwa memberi Sdr.DITO uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah awal sambil menunggu sepeda motor tersebut terjual. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.
?    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EDY PURWANTO Alias LONDO Bin (Alm) ANAN bersama-sama dengan Sdr.DITO (Daftar Pencarian Orang) mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150cc tahun 2017 Nopol S 2806 MA warna putih Noka MH1KF1123HK106028 Nosin : KF11E2103216 milik Saksi korban INDRAWATI Binti SOLIKAN adalah untuk dimiliki selanjutnya akan dijual dimana uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa dan dibagi bersama Sdr.DITO.
?    Bahwa saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150cc tahun 2017 Nopol S 2806 MA warna putih Noka MH1KF1123HK106028 Nosin : KF11E2103216 milik Saksi korban INDRAWATI Binti SOLIKAN tersebut, Terdakwa EDY PURWANTO Alias LONDO Bin (Alm) ANAN dan Sdr.DITO (Daftar Pencarian Orang) tidak memiliki ijin dari pemiliknya yang sah yaitu Saksi korban INDRAWATI Binti SOLIKAN.
?    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDY PURWANTO Alias LONDO Bin (Alm) ANAN bersama-sama dengan Sdr.DITO (Daftar Pencarian Orang), Saksi korban INDRAWATI Binti SOLIKAN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa EDY PURWANTO Alias LONDO Bin (Alm) ANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya