Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Lmg I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H. 1.M. ROSUL Alias SAMSUL Bin MAT SUDI
2.BANGUN SANTOSO NAPITUPULU Bin (Alm) CIRUS NAPITUPULU
3.MUHAMMAD DARWIS Bin KAMIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 502/M.5.36/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ROSUL Alias SAMSUL Bin MAT SUDI[Penahanan]
2BANGUN SANTOSO NAPITUPULU Bin (Alm) CIRUS NAPITUPULU[Penahanan]
3MUHAMMAD DARWIS Bin KAMIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I. M. ROSUL Alias SAMSUL Bin MAT SUDI bersama-sama dengan Terdakwa II. BANGUN SANTOSO NAPITUPULU Bin (Alm) CIRUS NAPITUPULU, dan Terdakwa III.  MUHAMMAD DARWIS Bin KAMIM pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 20.46 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah Saksi BAGUS SUYONO alamat di Dsn. Pompongan Ds. Gempol Pendowo Kec. Glagah Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah melakukan percobaan  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I berkomunikasi melalui whatapps dengan Terdakwa III dengan maksud untuk meminjam uang akan tetapi Terdakwa III tidak punya, selanjutnya Terdakwa I berkata kepada Terdakwa III dengan berkata “sampean kemana mas” lalu Terdakwa III menjawab “kerja mas”, setelah itu Terdakwa I berkata “ayo mas saya ikut mas kalau kerja mas” lalu Terdakwa III berkata “yowes ayo mas”. Sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa III lagi dan saat itu sepakat untuk bertemu di Jembatan Pogot Kel. Bulak banteng Kec. Semampir Kota Surabaya. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan Terdakwa III (selanjutnya disebut para terdakwa) di Jembatan Pogot Kel. Bulak Banteng Kec. Semampir Kota Surabaya. Setelah itu para terdakwa berboncengan tiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna hitam yang dikendarai Terdakwa III menuju ke Kec. Glagah Kab. Lamongan untuk mencari sasaran. Sekira pukul 20.46 WIB pada saat melintas di Dsn. Pompongan Ds. Gempolpendowo Kec. Glagah Kab. Lamongan para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor honda N MAX Nopol S-4958-JAJ tahun 2019 warna abu-abu terparkir di teras rumah Saksi BAGUS SUYONO, kemudian para terdakwa berhenti di sebelah utara rumah Saksi BAGUS SUYONO, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa III berada di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II duduk-duduk di sebelah timur rumah Saksi BAGUS SUYONO sambil mengawasi situasi sekitar karena saat itu masih banyak orang lewat. Sekira pukul 20.50 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol S-4958-JAJ tahun 2019 warna abu-abu dan ternyata dalam keadaan terkunci setir, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berusaha menggeser 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol S-4958-JAJ tahun 2019 warna abu-abu dengan cara Terdakwa I mengangkat planger jok belakang sepeda motor dengan menggunakan tangan Terdakwa, sedangkan Terdakwa II mengangkat ban depan sepeda motor menggunakan kedua tangan hingga sepeda motor tersebut berpindah tempat dari tempat asal + 5 (lima) meter. Setelah itu Terdakwa I melihat rumah kunci sepeda motor tersebut tertutup sehingga para terdakwa tidak berhasil mengambil sepeda motor. Saat Terdakwa I dan Terdakwa II akan menggeser kembali 1 (satu) unit sepeda motor honda N MAX Nopol S-4958-JAJ tahun 2019 warna abu-abu tersebut ketempat semula, saat itu ada orang di sebelah barat sehingga para terdakwa tidak jadi mengembalikannya dan pergi berboncengan ke arah timur.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di Jl. Randu Kel. Bulak Banteng Kec. Semampir Kota Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Lamongan berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor Saksi BAGUS SUYONO dan setelah diintrogasi para terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol S-4958-JAJ tahun 2019 warna abu-abu milik Saksi BAGUS SUYONO.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 17 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  ------------------------------

DAN

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I. M. ROSUL Alias SAMSUL Bin MAT SUDI bersama-sama dengan Terdakwa II. BANGUN SANTOSO NAPITUPULU Bin (Alm) CIRUS NAPITUPULU, dan Terdakwa III.  MUHAMMAD DARWIS Bin KAMIM pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah Saksi KHOIRUL ARIFIN alamat di Perumahan Griya Intan Permata, Ds. Soko Kec. Glagah Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III berkomunikasi lewat whatsapp kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan Terdakwa III (selanjutnya disebut para terdakwa) di Jembatan Pogot Kel. Bulak Banteng Kec. Semampir Kota Surabaya. Setelah itu para terdakwa berboncengan tiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna hitam yang dikendarai Terdakwa III menuju ke Kec. Glagah Kab. Lamongan untuk mencari sasaran. Sekira pukul 22.40 WIB pada saat para terdakwa melintas di depan Perumahan Griya Intan Permata Ds. Soko Kec. Glagah Kab. Lamongan, Terdakwa III melihat 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah yang terparkir di teras rumah yang ada di dalam perumahan tersebut, kemudian sekira pukul 22.45 WIB para terdakwa berhenti di depan pintu masuk Perumahan Griya Intan Permata tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari sepeda motor dengan berjalan kaki menuju ke lokasi dengan jarak + 20 meter ke dalam Perumahan Griya Intan Permata sedangkan Terdakwa III mengawasi situasi sekitar lokasi. Setelah itu Terdakwa II masuk ke dalam halaman rumah yang tidak ada pintu pagarnya menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah yang terparkir di teras rumah Saksi KHOIRUL ARIFIN yang tidak dikunci stir, lalu Terdakwa II mengambil tanpa ijin dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah tersebut sejauh + 100 (seratus) meter keluar dari Perumahan Griya Intan Permata tersebut. Sesampainya di jalan Ds. Prambon Kec. Glagah Kab. Lamongan, Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah anak mata kunci T yang di modif lancip yang disimpan di bagasi sepeda motor HONDA BEAT, kemudian Terdakwa I memasukkan 1 (satu) buah anak mata kunci T yang di modif lancip ke rumah kunci sepeda motor HONDA VARIO warna merah tersebut dengan paksa akan tetapi tidak berhasil karena bengkok, lalu Terdakwa I simpan lagi di dalam bagasi sepeda motor HONDA BEAT warna hitam. Selanjutnya sepeda motor HONDA VARIO warna merah tersebut dinaiki oleh Terdakwa II dengan didorong oleh Terdakwa III dan Terdakwa I menggunakan sepeda motor HONDA BEAT warna hitam. Sesampainya di Area Persawahan Ds. Prambon Kec. Glagah Kab. Lamongan, para terdakwa berhenti, saat itu Terdakwa I mengambil lagi 1 (satu) buah anak mata kunci T yang di modif lancip yang bengkok dari dalam dasboard sepeda motor HONDA BEAT warna hitam, kemudian Terdakwa I memasukkan lagi ke rumah kunci sepeda motor HONDA VARIO warna merah tersebut secara paksa akan tetapi tidak berhasil juga, lalu Terdakwa III berkata “sambung kabel aja mas”, selanjutnya 1 (satu) buah anak mata kunci T disimpan dalam bagasi sepeda motor kembali, kemudian Terdakwa I membongkar body depan sepeda motor HONDA VARIO warna merah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang ada di dalam dasboard sepeda motor HONDA VARIO warna merah tersebut. Setelah body depan sepeda motor HONDA VARIO warna merah tersebut berhasil Terdakwa I buka, selanjutnya Terdakwa I mencari kabel kunci kontaknya, lalu Terdakwa I menemukan 2 (dua) buah kabel yang terhubung dengan kunci kontak, lalu membakar 2 (dua) buah kabel tersebut hingga putus, selanjutnya Terdakwa I  menyambungkan 2 (dua) buah kabel tersebut hingga akhirnya lampu indikator yang ada di speedometer hidup / nyala, kemudian Terdakwa I menyimpan lagi 1 (satu) buah obeng di dalam dasboard sepeda motor HONDA VARIO warna merah tersebut. Setelah itu sekira pukul 23.15 WIB, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah dikendarai oleh Terdakwa II dengan membonceng Terdakwa I, sedangkan Terdakwa III mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna hitam, lalu para terdakwa menuju ke arah Surabaya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB para terdakwa berhenti di Jembatan Tretek Tambakwedi Surabaya, saat itu Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah anak mata kunci T yang di modif lancip yang bengkok tersebut dari dalam bagasi sepeda motor HONDA BEAT warna hitam lalu Terdakwa II membuang 1 (satu) buah anak mata kunci T yang di modif lancip yang bengkok tersebut ke sungai. Setelah itu Terdakwa III menyuruh Terdakwa I untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah tersebut lalu Terdakwa I membawa ke Sampang Madura. Sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I sampai di Jalan Raya Kedundung Kab. Sampang Madura, saat itu Terdakwa I menghubungi ABAH TOHIR (DPO) dan saat itu ABAH TOHIR menyuruh Terdakwa I M ROSUL untuk menunggu di pinggir Jalan Raya Kedundung Kab. Sampang Madura. Sekira pukul 03.30 WIB datang ABAH TOHIR dengan berjalan kaki, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah tersebut dibeli oleh ABAH TOHIR dengan harga sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dibayar secara tunai, selanjutnya Terdakwa I menuju ke Warkop Giras Sumo Jaya Kec. Semampir Surabaya dengan naik kendaraan umum, kemudian sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa I sampai di Warkop Giras Sumo Jaya Kec. Semampir Surabaya dan sudah menunggu Terdakwa II dan Terdakwa III, selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor HONDA VARIO warna merah sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut dibagi dan masing-masing mendapat bagian uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu para terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di Jl. Randu Kel. Bulak Banteng Kec. Semampir Kota Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Lamongan berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor Saksi KHOIRUL ARIFIN dan setelah diintrogasi para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah tersebut para terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa para terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah milik Saksi KHOIRUL ARIFIN.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi KHOIRUL ARIFIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya