INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 61/Pdt.P/2026/PN Lmg | LISDAHLIYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 2596/Ist/1990 atas nama LISDARLIA AJI NOTO Tempat Lahir SORONG, dan Tanggal Lahir 17 DESEMBER 1985 menjadi nama LISDAHLIYA Tempat Lahir Lamongan dan Tanggal Lahir 07 JUNI 1985, sesuai dengan Ijazah Pemohon ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini ;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk melakukan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon maupun dalam database kependudukan sesuai dengan perubahan data tersebut ;
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
