INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Lmg | SAHUDI ERSAD,S.H | PEMDES SOGO CQ KADES SOGO (SUPENO HW) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat Memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum) dalam Mengajukan Gugatan a quo;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau setidak-tidaknya telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
4. Memerintah Turut Tergugat (BUPATI LAMONGAN CQ. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KABUPATEN LAMONGAN) Untuk “Memberhentikan Permanen” Jabatan Tergugat yang dijabat oleh saudara “Supeno Hadi Wibowo” sebagai Kepala Desa Sogo Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur ;
5. Menghukum Tergugat (PEMERINTAH DESA SOGO Cq. KEPALA DESA SOGO (SUPENO HADI WIBOWO) untuk membayar ganti rugi (materil & immaterial) secara Tunai kepada Penggugat ( SAHUDI ERSAD, S.H) Total sebesar Rp. 702.000.000,- ( Tujuh Ratus Dua Juta Rupiah) secara Tunai;
6. Menghukum Kepada Tergugat (PEMERINTAH DESA SOGO Cq. KEPALA DESA SOGO (SUPENO HADI WIBOWO) untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) atas Keterlambatan Membayar Ganti rugi Terhadap Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 ( Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;
7. Memerintahkan Tergugat (PEMERINTAH DESA SOGO Cq. KEPALA DESA SOGO (SUPENO HADI WIBOWO) Untuk Mengembalikan Sisa Kelebihan Pembayaran Biaya Sertifikat PTSL 2023 Kepada Masyarakat desa sogo atau warga luar desa ;
8. Memerintahkan Kepada Tergugat (PEMERINTAH DESA SOGO Cq. KEPALA DESA SOGO (SUPENO HADI WIBOWO) untuk meminta Maaf Kepada Penggugat dan Masyarakat melalui Media Online dan media Televisi Nasional yang terdaftar di dewan Pers;
9. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo , Kepada Tergugat (PEMERINTAH DESA SOGO Cq. KEPALA DESA SOGO (SUPENO HADI WIBOWO)
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
11. Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
