INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 257/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ROSIDA HUSNIYAH, SH | Unggar Purnomo Bin Suto | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 257/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1929/M.5.36/Enz.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
-------Bahwa Terdakwa UNGGAR PURNOMO BIN SUTO pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 15.51 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Warung Kopi Pertigaan Deket, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
• Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 11.00 Wib terdakwa menerima telepon dari Cak Sutris (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kemudian terdakwa menelepon Saksi MUSTAKIM (berkas penuntutan terpisah) dan bertanya, “Mas onok ta gak mas” dan dijawab oleh Saksi Mustakim, “Iyo onok enteni” dan dijawab oleh Saksi Mustakim, “Engko nek sido takkabari mas nek wes ditransfer” dan dijawab oleh terdakwa, “iyo ok”. Selanjutnya sekitar jam 11.22 Wib saksi Mustakim kembali menelfon terdakwa dan bertanya, “sido ta mas”, dan dijawab oleh terdakwa, “Geh mas nanti nek wes ditransfer takkabari”. Pada sekitar jam 11.45 Wib Cak Sutris (DPO) menelfon terdakwa dan memberitahu bahwa uang pembelian sabu sudah ditransfer ke rekening BRI milik terdakwa sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) lalu terdakwa menelfon saksi Mustakim dan berkata, “Mas sampun ditransfer, mantun niki kulo transfer dan jenengan nomor rekening sampean pinten”, dan dijawab oleh Saksi Mustakim, “Ohya mas mari ngene”. Setelah itu saksi Mustakim mengirimkan nomor rekening BCA miliknya: 2582245623 atas nama Mustakim lalu terdakwa mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp.6.500.000,- (Enam juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Mustakim dan menelfon saksi Mustakim, “Mas Sudah taktransfer”, dan dijawab oleh saksi Mustakim, “Iyo mas engko taklihate”. Kemudian sekira jam 15.51 Wib terdakwa menelfon saksi Mustakim dan bertanya, “ Mas piye wes ono ta, dan dijawab oleh saksi Mustakim, “Iyo mas iki otw berangkat nang kost sampean” lalu dijawab oleh terdakwa, “iyo mas taktunggu di luar”. Kemudian terdakwa keluar dari kost Warung Kopi Pertigaan Deket, Kecamatan Deket, lalu saksi Mustakim datang dan menyerahkan sabu pesanan terdakwa yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus kopi Kapal Api. Bahwa tidak lama kemudian sekira jam 17.30 Wib, terdakwa diamankan oleh Saksi Rama dan Saksi Farid dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus kopi Kapal Api, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah HP Merk Oppo 1201 warna putih dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna pink Nopol L 6223 WW beserta STNK
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6200/NNF/2020, Labfor Polri Daerah Jatim, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti a.n. Unggar Purnomo dengan nomor bukti : 12499/ 2020/ NNF : adalah benar terdapat kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 153/120800/2020 tanggal 03 Juli 2020 dengan hasil penimbangan sebagai berikut: 1 (satu) plastic klip Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat kotor 3,97 Gram dan dengan ebrat bersih 3,62 gram dan disisihkan 1 (satu) plastic klip Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih 0,03 Gram
• Bahwa Terdakwa UNGGAR PURNOMO BIN SUTO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa UNGGAR PURNOMO BIN SUTO pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Warung Kopi Pertigaan Deket, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
• Berawal saksi Rama Putra Hasandi dan Saksi Mohammad Farid yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menerima informasi adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu di Wilayah Deket, Lamongan lalu melakukan penyelidikan dan pada waktu sebagaimana tersebut di atas di Warung Kopi Pertigaan Deket mengamankan terdakwa yang dicurigai sebagai penegdar Narkotika dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus kopi Kapal Api, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah HP Merk Oppo 1201 warna putih dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna pink Nopol L 6223 WW beserta STNK ;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6200/NNF/2020, Labfor Polri Daerah Jatim, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti a.n. Unggar Purnomo dengan nomor bukti : 12499/ 2020/ NNF : adalah benar terdapat kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 153/120800/2020 tanggal 03 Juli 2020 dengan hasil penimbangan sebagai berikut: 1 (satu) plastic klip Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat kotor 3,97 Gram dan dengan ebrat bersih 3,62 gram dan disisihkan 1 (satu) plastic klip Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih 0,03 Gram
• Bahwa Terdakwa UNGGAR PURNOMO BIN SUTO memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
