Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2015/PN Lmg 1.Supurnomo
2.Suroso
3.H. Syaifuddin
4.Muah
Muah ningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2015/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2015
Nomor Surat 38/Pdt.G/2015/PN Lmg
Penggugat
NoNama
1Supurnomo
2Suroso
3H. Syaifuddin
4Muah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suisno, SH, MHumSupurnomo
2Suisno, SH, MHumSuroso
3Suisno, SH, MHumH. Syaifuddin
4Suisno, SH, MHumMuah
Tergugat
NoNama
1Muah ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan menyatakan sah surat gugatan Penggugat;--------

2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;---------

3. Menyatakan bahwa HAJI SYAIFUDDIN, SUROSO dan MUAH adalah saudara kandung dari ISTAK, yang menjadi ahli waris yang sah dari ISTAK;

4. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa

- Tanah tambak terletak di desa Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas batas sebagai berikut, sebelah utara : tanah milik Subeki, sebelah timur : Subeki dan H. Rudi, sebelah selatan : tanah milik Mualim, sebelah Barat : Jalan Desa;

- Tanah tambak terletak di Kelurahan Sukorejo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 334/Sukorejo dengan batas batas sebagai berikut, sebelah utara : tanah Kasturi, sebelah timur : tanah bu Muntik, sebelah selatan : bengkok Desa, sebalah Barat : tanah Desa;

- Sepeda Motor Supra X warna Biru

- Pompa Air merk Kubota

- Pompa Air merk SOMO

5. Menyatakan bahwa Penguasaan Obyek sengketa oleh tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hokum;

6. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa dalam kedaan kosong dan tanpa syarat apapun juga kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dibagi waris sesuai dengan hokum yang berlaku;

7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Mohon putusan yang seadil-adilnya.----------------------------

Demikian surat gugatan ini dibuat dengan sebenanrnya untuk mendapat keadilan dihadapan hokum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak