Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Lmg DENI CAHYO DUWI ADI SAPUTRA 1.RONDAYANI
2.SUWANTO
3.HIDAYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENI CAHYO DUWI ADI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RONDAYANI
2SUWANTO
3HIDAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Deni Cahyo Duwi Adi Saputra lahir di Lamongan, tanggal 17 Juli 1998 adalah anak kandung dari Ibu Rondayani           (Tergugat I);
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/8037/2003 atas nama Deni Cahyo Duwi Adi Saputra Anak kedua laki-laki dari suami istri Suwanto (Ayah) dan Hidayah (Ibu), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat) tidak mempuanyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak