INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G/2026/PN Lmg | 1.HJ. ELIS NISWATIN, Dra 2.H. ISMANU, SH |
2.ARI HENDRA PUTRA UTAMA 3.NURUL ANISA FITRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2026/PN Lmg | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan jual beli atas tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Jetis Nomor. 195, Gambar Situasi Tangal 12-10-1982, Nomor. 3015, seluas 260 M2, atas nama ISKANDAR, yang terletak di Jetis 1 Nomor. 28, RT 001 / RW 003, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, adalah sah secara hukum.
3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah tanah obyek sengketa yang diatasnya berdiri sebuah bangunana rumah dengan ukuran kurang lebih panjang 10 meter X lebar 6 meter, yang tercatat Sertifikat Hak Milik Nomor. 195, Gambar Situasi Tanggal 12-10-1982, Nomor. 3015 /1982, seluas 260 M2, atas nama ISKANDAR, yang terletak di jetis 1 Nomor.28, RT 003/ RW 001 Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
4. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak mau menanda tangani proses balik nama Sertifikat Hak Milik sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 2 diatas maka Para Penggugat dapat melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik tersebut sendiri tanpa melibatkan Para Tergugat.
5. Menyatakan Turut Tergugat haruslah dinyatakan tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
6. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan segala Tindakan hukum yang diperlukan guna proses balik nama sertifikat Hak Milik Nomor. 195, Gambar Situasi Tanggal 12-10-1982, Nomor. 3015 /1982, seluas 260 M2, atas nama ISKANDAR (ayah Para Tergugat) menjadi atas nama Para Penggugat.
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terbuat dari batu bata, lantai keramik, atap genting dengan ukuran kurang lebih Panjang 10 Meter X Lebar 6 Meter, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 195, Gambar Situasi Tanggal 12-10-1982, Nomor. 3015 /1982, seluas 260 M2, atas nama ISKANDAR sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 2, diatas kepada para penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun.
9. Menyatakan sah pengosongan tanah (Eksekusi) yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terbuat dari batu bata, lantai keramik, atap genting dengan ukuran kurang lebih Panjang 10 Meter X Lebar 6 Meter, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 195, Gambar Situasi Tanggal 12-10-1982, Nomor. 3015 /1982, seluas 260 M2, atas nama ISKANDAR, selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat.
10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
