Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Lmg MUHAMMAD RIDLWAN, SH KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2025/PN Lmg
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD RIDLWAN, SH
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan Tindakan TERMOHON yang menetapkan Drs. Moch Wahyudi sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-11/M.5.36/F.d.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 2. Memulihkan nama baik, hak dan kedudukan serta harkat dan martabat tersangka Drs. Moch Wahyudi seperti sedia kala. 3. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya