Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2018/PN Lmg Djuri 1.KUD Margojoyo
2.SHOKHEH
3.KARGONO, S.Pd
4.RIDWAN
5.H. HASAN ALI
6.ABDUL ROCHIM, S.Pd
7.SUMADI, S.Pd
8.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan
9.Pusat Koperasi Unit Desa PUSKUD Jatim
10.Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Lamongan
11.Perusahaan Listrik Negara PLN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djuri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samsuri SH MH MMDjuri
2Nihrul Bahi Al Haidar SHDjuri
3Nurul Faizin SHiDjuri
Tergugat
NoNama
1KUD Margojoyo
2SHOKHEH
3KARGONO, S.Pd
4RIDWAN
5H. HASAN ALI
6ABDUL ROCHIM, S.Pd
7SUMADI, S.Pd
8Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan
9Pusat Koperasi Unit Desa PUSKUD Jatim
10Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Lamongan
11Perusahaan Listrik Negara PLN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memutuskan bahwa sejak tahun 2002 Tergugat II dan Tergugat III tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan kepengurusan (Daden van Beheren) dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan kepemilikan (Daden van Beschiking) sehingga tidak berwenang mengundang dan menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Luar Biasa KUD Margojoyo untuk membentuk kepengurusan KUD Margojoyo masa bakti 2017-2022.
  3. Memutuskan bahwa rapat pembentukan pengurus KUD Margojoyo periode 2017-2022 yang diselenggarakan tanggal 30-05-2017 adalah BATAL DEMI HUKUM.
  4. Memutuskan bahwa pengurus KUD Margojoyo periode 2017-2022 yang tersusun sebagai berikut :
  • Ketua I           : Abdul Rochim S.Pd
  • Ketua II          : Shokheh
  • Sekretaris I     : Kargono S.Pd
  • Sekretaris II    : Sumadi S.Pd
  • Bendahara      : H. Hasan Ali

ADALAH BATAL DEMI HUKUM.

  1. Memutuskan Surat Keterangan Dinas Koperasi Dan Usaha Micro Kabupaten Lamongan No : 518/596/413.112/2017 tanggal 14-11-2017 BATAL DEMI HUKUM.
  2. Memutuskan bahwa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII tidak dapat mewakili KUD Margojoyo dalam perkara ini.
  3. Memutuskan bahwa Tergugat II dan Tergugat III harus bertanggung jawab atas kesalahannya yaitu tidak mengundang Rapat Anggota Tahunan untuk tutup buku tahun 2001 dan tutup buku tahun 2002 dan seterusnya tidak membentuk kepengurusan berikutnya sehingga KUD Margojoyo tidak mempunyai pengurus yang sah secara hukum sehingga berakibat mangkrak sampai saat ini dan dililit dililit utang.
  4. Memutuskan bahwa Penggugat dan Tergugat IV dibebaskan dari pertanggungjawaban atas mangkraknya KUD Margojoyo dengan segala akibatnya karena berjalan-tidaknya roda organisasi KUD Margojoyo berada ditangan Tergugat II dan Tergugat III. Adapun tergugat V tetap harus bertanggungjawab atas keuangan KUD Margojoyo. Dengan demikian Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V harus bertanggungjawab berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi KUD Margojoyo Pasal 35 (2), (3), (4) dan (5).
  5. Memutuskan bahwa Pengadilan menunjuk Pengacara Negara (Kejaksaan) untuk melaksanakan keputusan ini berkaitan dengan pasal 35 Perubahan Anggaran Dasar KUD Margojoyo dan atau pasal 1131 dan pasal 1132 KUHPerdata.
  6. Memutuskan bahwa secara kelembagaan sebagai badan hukum KUD Margojoyo tidak mempunyai kegiatan/usaha apapun termasuk tidak mempunyai usaha pelayanan pembayaran tagihan bulanan rekening listrik, tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan dan tidak mempunyai usaha penyewaan kios.
  7. Memutusakan bahwa dalam Surat Perjanjian kerjasama antara PUSKUD JATIM dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Margojoyo tentang Pelayanan Pembayaran Tagihan Bulanan Listrik dengan sistem Payment Poin On-Line Bank (PPOB) di wilayah kerja PT PLN (Persero) distribusi Jawa Timur tanggal 27-11-2008Tergugat II dan Tergugat III tidak mewakili KUD Margojoyo secara kelembagaan sebagai badan hukum karena saat itu Tergugat II dan Tergugat III BUKAN PENGURUS KUD Margojoyo berarti Tergugat II dan Tergugat III dalam perjanjian tersebut bertindak untuk dan atas nama pribadi.
  8. Memutuskan bahwa KUD Margojoyo tidak mempunyai pengurus yang sah secara hukum sehingga tidak dapat mengurusi kepentingannya sehingga dinyatakan “dalam keadaan tidak hadir (AFWEZIGHEID)” dan Pengadilan menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai pihak yang mewakili dan membela kepentingan si tak hadir yaitu KUD Margojoyo atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan.
  9. Memutuskan bahwa semua aset KUD Margojoyo yang berupa BANGUNAN yang berdiri diatas  tanah negara bekas hak guna bangunan, yang ketika haknya belum berakhir (sebelum tanggal 24 Oktober 2013) dimuat dalam :
    1. Sertifikat hak guna bangunan nomor 1, gambar situasi nomor 4092/1990, tanggal 27-11-1990, seluas 1.605 m2;
    2. Sertifikat hak guna bangunan nomor 2, gambar situasi nomor 4903/1990, tanggal 27-11-1990, seluas 920 m2;
    3. Sertifikat hak guna bangunan nomor 3, gambar situasi nomor 4094/1990, tanggal 27-11-1990, seluas 1140 m2;
    4. Sertifikat hak guna bangunan nomor 4, gambar situasi nomor 4095/1990, tanggal 27-11-1990, seluas 980 m2;

Semuanya tertulis atas nama KUD Margojoyo Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, berada dalam penguasaan atau pengawasan Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai pihak yang mewakili dan membela kepentingan si tak hadir yaitu KUD Margojoyo.

  1. Memutuskan bahwa sebagai bekas pemegang hak guna bangunan KUD Margojoyo karena tidak mempunyai pengurus yang sah secara hukum tidak dapat menggunakan hak prioritasnya untuk mengajukan permohonan perpanjangan hak dan atau permohonan pembaharuan hak.
  2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat V sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

ATAU jika majelis hakim mempunyai pertimbangan lain Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak