|
Pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 17.30 Wib , setelah melunasi pokok hutangnyanya dan tidak memberikan bunga bulan Juni sdri. SRI WIYANTI mendahululi chat WA KAHAR MUDZAKIR dan membuat sdr. KAHAR MUZAKIR melakukan balasan Chat Wa dengan tidak pantas, pelapor melaporkan ke pak kades Tritunggal yang bernama Pak YAKUB dan memberitahukan terkait pesan dari sdr. MUNDAKIR tersebut. selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 juli 2021 Pelapor dan Terlapor bertemu di Balai Desa yang dipertemukan oleh perangkat desa dan kades namun tidak terjadi kesepakatan apapun. Karena pelapor tidak terima akhirnya pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 melaporkan ke Polres Lamongan yaitu Laporan Pengaduan Masyarakat, dan pada tanggal 16 Agustus 2022 menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/236/VIII/2022/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JATIM, tanggal 16 Agustus 2022 tentang Penghinaan dan pencemaran nama baik /perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial whatsapp.
|