Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2025/PN Lmg 1.DWI DARA AGUSTINA, SH
2.BASUKI WIRYAWAN, SH
3.EKO VITIYANDONO SH
KAMIT Bin SURO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2716/M.5.36/Enz.2/7/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
2BASUKI WIRYAWAN, SH
3EKO VITIYANDONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMIT Bin SURO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa KAMIT Bin (Alm) SURO pada  hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2025 bertempat di Warung Kopi tepatnya di Dusun Dorogede Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar, menyerahkan  atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

  • Barang bukti No. 11143/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,863 gram ;
  • Barang bukti No. 11144/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,856 gram ;
  • Barang bukti No. 11145/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,857 gram ;
  • Barang bukti No. 11146/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,858 gram ;
  • Barang bukti No. 11147/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,874 gram ;
  • Barang bukti No. 11148/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,858 gram ;
  • Barang bukti No. 11149/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,323 gram ;
  • Barang bukti No. 11150/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,853 gram ;
  • Barang bukti No. 11151/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,177 gram ;
  • Barang bukti No. 11152/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,163 gram ;
  • Barang bukti No. 11153/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,174 gram ;
  • Barang bukti No. 11154/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,178 gram ;
  • Barang bukti No. 11155/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,160 gram ;
  • Barang bukti No. 11156/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,180 gram ;
  • Barang bukti No. 11157/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,162 gram ;
  • Barang bukti No. 11158/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,163 gram ;
  • Barang bukti No. 11159/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,160 gram ;

Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor 11143/2025/NNF s/d nomor 11159/2025/NNF total berat netto + 7,859 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika.

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa KAMIT Bin (Alm) SURO pada  hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2025 bertempat di Warung Kopi tepatnya di Dusun Dorogede Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yaitu saksi SALMAN ALFARIZY dan saksi KRISNA WILIS S yang mana sebelumnya anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika disekitar wilayah tersebut pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.11 WIB saat Terdakwa hendak menutup warung kopi yang beralamat di Dusun Dorogede RT 001 RW 001 Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan, yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar terdakwa dengan ditemukannya barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,64 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,32 gram, ± 0,34 gram dan ± 0,35 gram dengan berat kotor keseluruhan ± 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram yang disimpan dalam 1 (satu) bungkus rokok Surya yang berada dibawah tempat cuci gelas di dalam warung kopi, 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 1,20 gram, ± 1,21 gram, ± 1,21 gram, ± 1,21 gram, ± 1,22 gram, ± 1,20 gram dan ± 1,20 gram dengan berat kotor keseluruhan ± 8,45 gram dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah helm merek INK warna kuning yang di simpan dalam kamar warung kopi tersebut, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna putih, 3 (tiga) pack plastik klip yang berada di dalam kardus dibelakang lemari TV di dalam warung kopi dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam beserta nomor simcard 085737414524 yang berada di dalam saku kanan depan celana yang Terdakwa gunakan.  Sehingga total keseluruhan Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa sebanyak 17 poket dengan berat kotor 12,08 (dua belas koma nol delapan) gram dan pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa dari sdr. RUDI JAILANI (DPO) berupa 10 (sepuluh) poket sabu berisi 10 gram dengan total harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan di jual kembali oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa KAMIT Bin (Alm) SURO tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk  memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu (Narkotika Golongan I jenis metamfetamina) dengan total berat netto  ±  sebesar 7,859 gram.
  • Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0366/NNF/2025, tanggal 30 April 2025 barang bukti yang disita dari terdakwa KAMIT Bin (Alm) SURO dengan hasil sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
  • Barang bukti No. 11143/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,863 gram ;
  • Barang bukti No. 11144/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,856 gram ;
  • Barang bukti No. 11145/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,857 gram ;
  • Barang bukti No. 11146/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,858 gram ;
  • Barang bukti No. 11147/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,874 gram ;
  • Barang bukti No. 11148/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,858 gram ;
  • Barang bukti No. 11149/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,323 gram ;
  • Barang bukti No. 11150/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,853 gram ;
  • Barang bukti No. 11151/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,177 gram ;
  • Barang bukti No. 11152/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,163 gram ;
  • Barang bukti No. 11153/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,174 gram ;
  • Barang bukti No. 11154/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,178 gram ;
  • Barang bukti No. 11155/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,160 gram ;
  • Barang bukti No. 11156/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,180 gram ;
  • Barang bukti No. 11157/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,162 gram ;
  • Barang bukti No. 11158/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,163 gram ;
  • Barang bukti No. 11159/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,160 gram ;

Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor 11143/2025/NNF s/d nomor 11159/2025/NNF total berat netto + 7,859 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika.

   

--------  Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya