| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa KAMIT Bin (Alm) SURO pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2025 bertempat di Warung Kopi tepatnya di Dusun Dorogede Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa KAMIT Bin (Alm) SURO sedang berada didalam warung yang beralamat di Dusun Dorogede RT 001 RW 001 Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan, Terdakwa menghubungi sdr. RUDI JAILANI (DPO) melalui chat WhatsApp “mas aku kate rono?” (mas saya mau kesitu), sdr. RUDI JAILANI (DPO) menjawab “iyo pak” (iya pak), setelah itu Terdakwa langsung berangkat sendiri ke rumah sdr. RUDI JAILANI (DPO) didaerah Bangkalan. Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa tiba dirumah sdr. RUDI JAILANI (DPO) dan bertemu dengan sdr. RUDI JAILANI (DPO) didalam kamar sdr. RUDI JAILANI (DPO), setelah itu Terdakwa langsung melakukan pembayaran pembelian sabu secara tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk 3 gram sabu kepada sdr. RUDI JAILANI (DPO) yang menjual sabunya kepada Terdakwa dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya. Kemudian sdr. RUDI JAILANI (DPO) langsung mengambil sabu di dalam rumahnya dan menyerahkan sabu kepada Terdakwa berupa 10 (sepuluh) poket sabu berisi 10 gram yang dibungkus solasi warna hitam dengan total harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga Terdakwa kurang membayar kepada sdr. RUDI JAILANI (DPO) sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan kekurangannya akan Terdakwa bayarkan setelah sabu habis terjual. Lalu sekira pukul 11.15 WIB sdr. RUDI JAILANI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu bersama terlebih dahulu didalam kamar yang berada di rumah sdr. RUDI JAILANI (DPO), setelah itu Terdakwa langsung pamit pulang ke warung kopi yang Terdakwa tempati yaitu di Dusun Dorogede RT 001 RW 001 Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan;
- Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di warung kopi yang beralamat di Dusun Dorogede RT 001 RW 001 Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan, kemudian Terdakwa langsung membuka sabu yang telah diterima dari sdr. RUDI JAILANI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) poket yang berisi 10 gram sabu, lalu Terdakwa memecah sabunya di dalam kamar warung kopi tersebut sebanyak 3 (tiga) poket yang berisi 3 (tiga) gram sabu yang kemudian dibagi lagi menjadi 10 (sepuluh) poket sabu untuk dijual kembali dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) poket seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah selesai membagi sabu menjadi 10 (sepuluh) poket, selanjutnya sabu tersebut Terdakwa simpan kedalam 1 (satu) buah bungkus rokok Surya dan Terdakwa sembunyikan dibawah tempat cuci gelas yang berada di dalam warung kopi tersebut. Sedangkan sisanya yaitu sabu sebanyak 7 (tujuh) poket dengan total berat kotor 8,45 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih Terdakwa masukkan di dalam 1 (satu) buah helm merek INK warna kuning kemudian Terdakwa simpan di dalam kamar warung kopi yang beralamat di Dusun Dorogede RT 001 RW 001 Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan;
- Bahwa Terdakwa telah menjual sabu sebanyak 2 (dua) poket sabu yaitu pertama 1 (satu) poket sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) poket seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di dalam kamar warung kopi yang beralamat di Dusun Dorogede RT 001 RW 001 Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan. Dari penjualan sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gramnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.11 WIB saat Terdakwa hendak menutup warung kopi yang beralamat di Dusun Dorogede RT 001 RW 001 Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yaitu saksi SALMAN ALFARIZY dan saksi KRISNA WILIS S, yang mana sebelumnya anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika disekitar wilayah tersebut dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,64 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,32 gram, ± 0,34 gram dan ± 0,35 gram dengan berat kotor keseluruhan ± 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram yang disimpan dalam 1 (satu) bungkus rokok Surya yang berada dibawah tempat cuci gelas di dalam warung kopi, 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 1,20 gram, ± 1,21 gram, ± 1,21 gram, ± 1,21 gram, ± 1,22 gram, ± 1,20 gram dan ± 1,20 gram dengan berat kotor keseluruhan ± 8,45 gram dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah helm merek INK warna kuning yang di simpan dalam kamar warung kopi tersebut, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna putih, 3 (tiga) pack plastik klip yang berada di dalam kardus dibelakang lemari TV di dalam warung kopi dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam beserta nomor simcard 085737414524 yang berada di dalam saku kanan depan celana yang Terdakwa gunakan. Sehingga total keseluruhan Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa sebanyak 17 poket dengan berat kotor 12,08 (dua belas koma nol delapan) gram;
- Bahwa Terdakwa KAMIT Bin (Alm) SURO tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu (Narkotika Golongan I jenis metamfetamina) dengan total berat netto ± sebesar 7,859 gram.
- Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0366/NNF/2025, tanggal 30 April 2025 barang bukti yang disita dari terdakwa KAMIT Bin (Alm) SURO dengan hasil sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Barang bukti No. 11143/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,863 gram ;
- Barang bukti No. 11144/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,856 gram ;
- Barang bukti No. 11145/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,857 gram ;
- Barang bukti No. 11146/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,858 gram ;
- Barang bukti No. 11147/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,874 gram ;
- Barang bukti No. 11148/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,858 gram ;
- Barang bukti No. 11149/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,323 gram ;
- Barang bukti No. 11150/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,853 gram ;
- Barang bukti No. 11151/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,177 gram ;
- Barang bukti No. 11152/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,163 gram ;
- Barang bukti No. 11153/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,174 gram ;
- Barang bukti No. 11154/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,178 gram ;
- Barang bukti No. 11155/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,160 gram ;
- Barang bukti No. 11156/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,180 gram ;
- Barang bukti No. 11157/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,162 gram ;
- Barang bukti No. 11158/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,163 gram ;
- Barang bukti No. 11159/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,160 gram ;
Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor 11143/2025/NNF s/d nomor 11159/2025/NNF total berat netto + 7,859 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa KAMIT Bin (Alm) SURO pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2025 bertempat di Warung Kopi tepatnya di Dusun Dorogede Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yaitu saksi SALMAN ALFARIZY dan saksi KRISNA WILIS S yang mana sebelumnya anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika disekitar wilayah tersebut pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.11 WIB saat Terdakwa hendak menutup warung kopi yang beralamat di Dusun Dorogede RT 001 RW 001 Desa Gedangan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan, yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar terdakwa dengan ditemukannya barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,64 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,32 gram, ± 0,34 gram dan ± 0,35 gram dengan berat kotor keseluruhan ± 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram yang disimpan dalam 1 (satu) bungkus rokok Surya yang berada dibawah tempat cuci gelas di dalam warung kopi, 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 1,20 gram, ± 1,21 gram, ± 1,21 gram, ± 1,21 gram, ± 1,22 gram, ± 1,20 gram dan ± 1,20 gram dengan berat kotor keseluruhan ± 8,45 gram dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah helm merek INK warna kuning yang di simpan dalam kamar warung kopi tersebut, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna putih, 3 (tiga) pack plastik klip yang berada di dalam kardus dibelakang lemari TV di dalam warung kopi dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam beserta nomor simcard 085737414524 yang berada di dalam saku kanan depan celana yang Terdakwa gunakan. Sehingga total keseluruhan Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa sebanyak 17 poket dengan berat kotor 12,08 (dua belas koma nol delapan) gram dan pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa dari sdr. RUDI JAILANI (DPO) berupa 10 (sepuluh) poket sabu berisi 10 gram dengan total harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan di jual kembali oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa KAMIT Bin (Alm) SURO tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu (Narkotika Golongan I jenis metamfetamina) dengan total berat netto ± sebesar 7,859 gram.
- Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0366/NNF/2025, tanggal 30 April 2025 barang bukti yang disita dari terdakwa KAMIT Bin (Alm) SURO dengan hasil sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Barang bukti No. 11143/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,863 gram ;
- Barang bukti No. 11144/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,856 gram ;
- Barang bukti No. 11145/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,857 gram ;
- Barang bukti No. 11146/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,858 gram ;
- Barang bukti No. 11147/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,874 gram ;
- Barang bukti No. 11148/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,858 gram ;
- Barang bukti No. 11149/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,323 gram ;
- Barang bukti No. 11150/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,853 gram ;
- Barang bukti No. 11151/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,177 gram ;
- Barang bukti No. 11152/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,163 gram ;
- Barang bukti No. 11153/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,174 gram ;
- Barang bukti No. 11154/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,178 gram ;
- Barang bukti No. 11155/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,160 gram ;
- Barang bukti No. 11156/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,180 gram ;
- Barang bukti No. 11157/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,162 gram ;
- Barang bukti No. 11158/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,163 gram ;
- Barang bukti No. 11159/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,160 gram ;
Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor 11143/2025/NNF s/d nomor 11159/2025/NNF total berat netto + 7,859 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------ |