Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Lmg PT. INDACO WARNA DUNIA 1.INDAH PURWATI
2.MUHAMMAD ILHAM SAFARUDDIN
3.MUHAMMAD RIZQI SASMITA
4.DENNI HARRY SETIAWAN
Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INDACO WARNA DUNIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WOFFAN PATRIANEGARA SHPT. INDACO WARNA DUNIA
Tergugat
NoNama
1INDAH PURWATI
2MUHAMMAD ILHAM SAFARUDDIN
3MUHAMMAD RIZQI SASMITA
4DENNI HARRY SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ichsannuddin, S.Hi., S.H.DENNI HARRY SETIAWAN
Turut Tergugat
NoNama
1DIAN NURSABILAH, SH.,MKn
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. MenyatakanPenggugatadalahPembeli yang beritikadbaik;
3. MenyatakansahsecarahukumPenggugatadalahPemilik dari Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Raya Sugio 11 RT. 003/ RW. 001 DesaKebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan. No. 1 Desa Kebet Seluas 857 M2, Surat ukur No. 127 tanggal 05 Juni 2017 atas nama PT.INDACO WARNA DUNIA dengan batas – batas sebagai berikut :
• Sebelah utara  : NIB. 00783
• Sebelah timur  : Tanah HakP. Simah
• Sebelah selatan  : Tanah Hak Imam Suroso
• Sebelah barat  : NIB. 00785
4. Menyatakan menurut hukum bahwa AktaPerjanjian No. 17 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat oleh NURHADI, Sarjana Hukum Notaris di Lamongan sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
5. MenyatakanperbuatanPara Tergugat yang menutupjalandengantumpukan material dan penutupanjalanmenggunakan portal diatasobyeksengketapada sekitarakhirbulanJuni 2024 adalahsebagaiPerbuatanMelawan Hukum (onrechmatigedaad);
6. MemerintahkankepadaPenggugatuntuktetapmembukatanahtersebutsebagaiaksesjalanbagiPenggugat dan Para Tergugat, dan melarangPenggugat dan Para Tergugatatausiapapun juga untukkembalimenutupjalandengantumpukan material apapundan pemasangan portalsertamendirikanbangunanapapundiatasobyeksengketa, kecualiadakesepakatan lain yang disepakati oleh keduabelahpihak;
7. MenghukumPara TergugatuntukmemberikangantirugimateriilkepadaPenggugatsebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
8. MenghukumPara Tergugatuntukmemberikangantirugi immaterial kepadaPenggugatkarenaPenggugattidakdapatmenikmatidengannyamanuntuklewatyaknisebesar Rp100.000.000,- (seratusjuta rupiah);
9. MenghukumPara Tergugatuntukmembayar uang paksa(dwangsom)kepadaPenggugatsebesar Rp1.000.000,- (satujuta rupiah) per hari. setiap kali Tergugatlalaimemenuhiisiputusanini, terhitungsejakputusandiucapkansampaidilaksanakan;
10. Menyatakanputusaninidapatdilaksanakansertamerta(uitvoerbaarbijvoorraad)walaupunadaverzet, banding ataukasasidariTergugat.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak