Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2020/PN Lmg SUPRAYITNO, SH NUR HUDA Bin LUKMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.S/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B1145/M.5.36/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HUDA Bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
------ Bahwa ia Terdakwa NUR HUDA Bin LUKMAN pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2020 bertempat di dalam Masjid Al-Mukhlisin Jl. Gotong Royong No.186 RT.02/RW.07 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil suatu barang berupa kotak Amal Masjid Al-Mukhlisin yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp.96.500,- (sebilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, barang tersebut sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain selain dari pada terdakwa. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------
 
 Bahwa ia Terdakwa NUR HUDA Bin LUKMAN pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB sedang nongkrong di Pasar Babat dekat Pos Polisi lalu lintas, kemudian sekira pukul 19.30 WIB (setelah sholat is’ya) Terdakwa NUR HUDA berjalan kaki menuju Masjid Al-Mukhlisin Jl. Gotong Royong, setelah sampai di halaman Masjid terdakwa melapas sandalnya, lalu masuk ke dalam mencari sapu lidi kemudian diambil sebatang, selanjutnya sapu lidi tersebut oleh terdakwa ujungnya di beri pelekat lem burung, dikarenakan cukup aman dan tidak ada yang melihat selanjutnya terdakwa mendekati kotak amal kemudian memasukkan lidi tersebut melalui lubang kotak, dan setelah uangnya lengket dengan lem lalu diangkat perlahan-lahan sehingga uangnya keluar dilakukan berulang-ulang sehingga terkumpul sebesar Rp.96.500,- (sebilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) namun perbuatan terdakwa di ketahui oleh warga sekitar sehingga digerebek dan berhasil ditangkap beserta barang buktinya, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Babat guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Perbuatan NUR HUDA Bin LUKMAN terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya