Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2019/PN Lmg WIDODO 1.SOEWANTO
2.KHOLIK
3.SUMARTINI
4.SUTYOWADI
5.SUMARLIYAH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 21 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Yusuf SH MHWIDODO
Tergugat
NoNama
1SOEWANTO
2KHOLIK
3SUMARTINI
4SUTYOWADI
5SUMARLIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah obyek sengketa yang terletak di RT.002 / RW.002 Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang tercatat  pada persil Nomor. 21, Blok D I, Kohir Nomor. 298, seluas   840 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Sebelah Utara             : Drs. WIDODO (Penggugat)
  • Sebelah Selatan          : Tanah Desa
  • Sebelah Timur             : Slamet
  • Sebelah Barat             : Jalan PUD

      Adalah sah secara hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk menandatangani proses balik nama atas atas tanah sengketa dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat.

 

  1. Menghukum Penggugat untuk melunasi sisa pembayaran pembelian tanah obyek sengketa kepada Tergugat I  uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun apabila Tergugat I menolak untuk menerima sisa pembayaran tanah sengketa maka Penggugat dapat melakukan konsinyasi melalui kepanitraan Pengadilan Negeri Lamongan.

 

  1. Menyatakan bukti pelunasan sisa pembayaran dapat dipergunakan oleh Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas tanah obyek sengketa dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat tanpa melibatkan Tergugat I.

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menolak untuk menerima sisa pembayaran jual beli tanah obyek sengketa dan balik nama dari Tergugat I menjadi atas nama Penggugat dan yang telah memerintahkan kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menempati tanah obyek sengketa yang telah dibeli oleh Penggugat adalah jelas merupakan perbuatan melawan hukum. 

 

  1. Menghukum kepada  Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus  juta rupiah) secara tunai.

 

  1. Menghukum kepada  Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi immateriil kepada Penggugat uang sebesar Rp  300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

 

  1. Menyatakan sita jaminan (Consenvatoir Beslag) atas tanah obyek sengketa sebagaimana terurai pada petitum Nomor. 2 diatas adalah sah dan berharga.

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sebagaimana terurai pada petitum Nomor. 2 diatas kepada Penggugat dalam keadaan kosing tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan.

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak