| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah obyek sengketa yang terletak di RT.002 / RW.002 Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada persil Nomor. 21, Blok D I, Kohir Nomor. 298, seluas 840 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Drs. WIDODO (Penggugat)
- Sebelah Selatan : Tanah Desa
- Sebelah Timur : Slamet
- Sebelah Barat : Jalan PUD
Adalah sah secara hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk menandatangani proses balik nama atas atas tanah sengketa dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat.
- Menghukum Penggugat untuk melunasi sisa pembayaran pembelian tanah obyek sengketa kepada Tergugat I uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun apabila Tergugat I menolak untuk menerima sisa pembayaran tanah sengketa maka Penggugat dapat melakukan konsinyasi melalui kepanitraan Pengadilan Negeri Lamongan.
- Menyatakan bukti pelunasan sisa pembayaran dapat dipergunakan oleh Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas tanah obyek sengketa dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat tanpa melibatkan Tergugat I.
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menolak untuk menerima sisa pembayaran jual beli tanah obyek sengketa dan balik nama dari Tergugat I menjadi atas nama Penggugat dan yang telah memerintahkan kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menempati tanah obyek sengketa yang telah dibeli oleh Penggugat adalah jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai.
- Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi immateriil kepada Penggugat uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Menyatakan sita jaminan (Consenvatoir Beslag) atas tanah obyek sengketa sebagaimana terurai pada petitum Nomor. 2 diatas adalah sah dan berharga.
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sebagaimana terurai pada petitum Nomor. 2 diatas kepada Penggugat dalam keadaan kosing tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|