Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2019/PN Lmg IREINE R. KORENGKENG, SH.,SE.,MH Arief Luchman Hakim Alias Ayik Bin Kamali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/O.5.35/VII/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IREINE R. KORENGKENG, SH.,SE.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arief Luchman Hakim Alias Ayik Bin Kamali[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------------Bahwa terdakwa ARIEF LUCHMAN HAKIM ALIAS AYIK BIN KAMALI  pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2018, bertempat di Warung Tlogobandung  Kelurahan Sukomulyo Kabupaten Lamongan dan pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Rental Perumahan Jetis Blok B10 Rt 001 Rw 004 Indah Kelurahan Jetis Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2018 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara nelawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, yaitu berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Ertiga Nomor Polisi W-1633 TR dan     1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avansa Nomor Polisi W-1047 CV milik dari saksi

 

  • 2  -

 

 

korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

 

-------------Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00 ketika terdakwa janjian dengan saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO pemilik Rental Mobil untuk bertemu di Warung Tlogobandung Kelurahan Sukomulyo Kabupaten Lamongan  ditemani isteri terdakwa untuk mengembalikan Mobil Calya yang disewa sebelumnya oleh terdakwa, dan saat itu juga terdakwa meminta ganti Mobil untuk disewa lagi dengan Merk Suzuki Ertiga Nomor Polisi W-1633 TR dengan janji yang bersangkutan menyewa selama 2 (dua) bulan terhitung tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 dengan  biaya per bulan Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Total pembayaran untuk sewa 2 (dua) bulan Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), namun saat itu terdakwa baru bisa menyerahkan DP sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO dengan janji sisanya akan di lunasi sehingga saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Ertiga Nomor Polisi W-1633 TR miliknya kepada terdakwa, namun setelah mobil tersebut sudah di tangan terdakwa uang pembayaran yang janjinya akan dilunasi semuanya hanya dilunasi untuk sewa 1 (satu) bulan pertama saja sehingga untuk  1 (satu) bulannya lagi belum dilunasi dan mobilnya pun belum dikembalikan terdakwa kepada saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO dengan alasan menunggu uang dari pabrik dan mobil tersebut masih berada didaerah Banyuwangi sehingga saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO percaya.

 

-------------Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa datang ke rumah saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO ditemani isterinya dengan maksud menambah 1 (satu) unit mobil Merk Avansa untuk disewa lagi selama 7 (tujuh) hari dengan kesepakatan biaya perhari  Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai tanggal   19 Nopember 2018 smpai dengan dikembalikan nanti tanggal 26 Nopember 2018 tanpa uang DP dengan janji akan dibayar namun sampai tanggal 26 Nopember 2018 uang sewa tersebut belum juga dibayarkan  dan mobil tersebut  belum dikembalikan oleh terdakwa dengan alasan bahwa mobil tersebut masih di gunakan oleh kakaknya di daerah Sidoarjo.

 

------------Bahwa setelah saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO menunggu dan menanyakan kepada terdakwa  uang sewa dan mobil tersebut namun terdakwa dengan berbagai alasan tidak juga membayar  uang sisa sewa 1 (satu) bulan Mobil Suzuki Ertiga Nomor Polisi W-1633 TR dan uang sewa      7 (tujuh) hari Mobil Avansa Nomor Polisi W-1047 CV dan untuk 1 (satu) Unit Mobil Ertiga Nomor Polisi W-1633 TR sampai saat ini tidak dikembalikan oleh terdakwa dan tidak tau dimana keberadaannya sedangkan 1 (satu) Unit Mobil Avansa Nomor Polisi W-1047 CV sudah ditemukan.

 

 

  • 3  -

 

------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO mengalami kerugian materi ditafsir sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah),-

 

 

-----Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

 

 

A T A U

 

 

KEDUA :

 

-------------Bahwa terdakwa ARIEF LUCHMAN HAKIM ALIAS AYIK BIN KAMALI  pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2018, bertempat di Warung Tlogobandung  Kelurahan Sukomulyo Kabupaten Lamongan dan pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Rental Perumahan Jetis Blok B10 Rt 001 Rw 004 Indah Kelurahan Jetis Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2018 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memilik barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, yaitu berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Ertiga Nomor Polisi W-1633 TR atu) Unit Mobil Merk Toyota Avansa Nomor Polisi W-1047 CV milik dari saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

 

-------------Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00 ketika terdakwa janjian dengan saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO pemilik Rental Mobil untuk bertemu di Warung Tlogobandung Kelurahan Sukomulyo Kabupaten Lamongan  ditemani isteri terdakwa untuk mengembalikan Mobil Calya yang disewa sebelumnya oleh terdakwa, dan saat itu juga terdakwa meminta ganti Mobil untuk disewa lagi dengan Merk Suzuki Ertiga Nomor Polisi W-1633 TR dengan janji yang bersangkutan menyewa selama 2 (dua) bulan terhitung tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 dengan  biaya per bulan Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Total pembayaran untuk sewa 2 (dua) bulan Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), namun saat itu terdakwa baru bisa menyerahkan DP sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO dengan janji sisanya akan di lunasi sehingga saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Ertiga Nomor Polisi W-1633 TR miliknya kepada terdakwa,

 

  • 4  -

 

 namun setelah mobil tersebut sudah di tangan terdakwa uang pembayaran yang janjinya akan dilunasi semuanya hanya dilunasi untuk sewa 1 (satu) bulan pertama saja sehingga untuk  1 (satu) bulannya lagi belum dilunasi dan mobilnya pun belum dikembalikan terdakwa kepada saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO.

 

-------------Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa datang ke rumah saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO ditemani isterinya dengan maksud menambah 1 (satu) unit mobil Merk Avansa Nomor Polisi W-1047 CV untuk disewa lagi selama 7 (tujuh) hari dengan kesepakatan biaya perhari  Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai tanggal  19 Nopember 2018 sampai dengan dikembalikan nanti tanggal 26 Nopember 2018 tanpa uang DP dengan janji akan dibayar namun sampai tanggal 26 Nopember 2018 uang sewa tersebut belum juga dibayarkan  dan mobil tersebut  belum dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO.

 

------------Bahwa saksi korban MARVINA EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO telah menanyakan kepada terdakwa  mengenai uang sewa 1 (satu) bulan untuk mobil Mobil Suzuki Ertiga Nomor Polisi W-1633 TR dan uang sewa       7 (tujuh) hari Mobil Avansa Nomor Polisi W-1047 CV namun terdakwa tidak melakukan pembayaran, begitu juga dengan  1 (satu) Unit Mobil Ertiga Nomor Polisi W-1633 TR sampai saat ini tidak dikembalikan oleh terdakwa dan tidak tau dimana keberadaannya, sedangkan 1 (satu) Unit Mobil Avansa Nomor Polisi W-1047 CV sudah ditemukan.

 

------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban EKA PRASETYA BINTI ALM MARDIYANTO mengalami kerugian materi ditafsir sebesar               Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

 

-----Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya