Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2022/PN Lmg EDY YULIONO, S.E. SYAFI'I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 25/Pid.C/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BAP/20/IV/2022/Polres
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDY YULIONO, S.E.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFI'I[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Lamongan melakukan Operasi Penegakan Perda Monitoring Cafe menemukan pelanggaran berupa kegiatan Live Musik Disc Jokey (DJ) bertempat di Cafe RASA SAYANGdengan penanggung jawab Sdr. RETNO UTOMO. Langkah selanjutnya PPNS meminta keterangan  penanggung jawab dan menyita barang bukti berupa 1(satu) KTP dan 1(satu) buah Mic Karaoke guna kepentingan penyidikan karena kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 8 huruf o, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya