| Dakwaan |
Pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Lamongan melakukan Operasi Penegakan Perda Monitoring Cafe menemukan pelanggaran berupa kegiatan Live Musik Disc Jokey (DJ) bertempat di Cafe ”RASA SAYANG” dengan penanggung jawab Sdr. RETNO UTOMO. Langkah selanjutnya PPNS meminta keterangan penanggung jawab dan menyita barang bukti berupa 1(satu) KTP dan 1(satu) buah Mic Karaoke guna kepentingan penyidikan karena kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 8 huruf o, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). |