Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Lmg PT BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI 1.AHMAD MUSTAFID
2.LINAYATUL LUTFIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD MUSTAFID
2LINAYATUL LUTFIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 20 Maret 2022 adalah  sebesar Rp. 171.761.175 .00 ( Seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh lima rupiah)
terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas, Apabila tergugat tidak bisa melunasi seluruh pinjaman/kredit kepada penggugat,maka penggugat akan melalukan penjualan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Dan hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
Menyatakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) dan pengosongan atas tanah  dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: 182; NIB : 12.19.13.05.00152 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10– 09 - 2014  (Sepuluh September Dua ribu Empat belas ),Nomer 16/Plosobuden/2014 ,seluas 3939 M2 (Tiga ribu sembilanratus tigapuluh Sembilan meter persegi ) yang Tertulis dan Terdaftar atas nama AHMAD MUSTAFID, yang terletak di Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
 
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak