Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Lmg 1.MASENI
2.SATRIYONO MAHMUDIONO
3.RODIAH
4.MARTANI
5.SUNAIYAH
6.WAHYU DESVIANTI
7.PUJI SHOLIKHA
8.KHIFAYATUL SOFIA
1.Jiono
2.Sugiharto
3.Sriati
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq . Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Bupati Kabupaten Lamongan, Cq. Camat Pucuk, Cq Pemerintah Desa Paji
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASENI
2SATRIYONO MAHMUDIONO
3RODIAH
4MARTANI
5SUNAIYAH
6WAHYU DESVIANTI
7PUJI SHOLIKHA
8KHIFAYATUL SOFIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1karyono, SHMASENI
2karyono, SHSATRIYONO MAHMUDIONO
3karyono, SHRODIAH
4karyono, SHMARTANI
5karyono, SHSUNAIYAH
6karyono, SHWAHYU DESVIANTI
7karyono, SHPUJI SHOLIKHA
8karyono, SHKHIFAYATUL SOFIA
Tergugat
NoNama
1Jiono
2Sugiharto
3Sriati
4Pemerintah Republik Indonesia Cq . Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Bupati Kabupaten Lamongan, Cq. Camat Pucuk, Cq Pemerintah Desa Paji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa Penggugat memiliki dua bidang tanah petok D Nomor 325 Persil 34, 43, 45, 7 dan 19 atas nama Piah Binti Tarim, dan petok D Nomor 204 Persil 13 atas nama B Prapto, yang terletak di Paji, RT. 002/ RW. 002, Desa Paji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dengan luas kurang lebih tanah sawah luas 411M2 ( empat ratus sebelas meter persegi) dan tanah darat seluas 251M2 ( dua ratus lima puluh satu meter persegi) dan selanjutnya disebut Objek sengketa ( bukti petok D 325 dan 204 terlampir),
  2. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan/ menetapkan secara hukum bahwa penguasaan tanah objek sengketa dan merubah dokumen petok D 325 dan 204 atau objek sengketa oleh Para Tergugat I tergugat II dan tergugat III di bantu oleh Tergugat IV sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan/ menetapkan berdasarkan ketentuan pasal 832 KUHPerdata tanah perkara atau objek sengketa sebagai harta peninggalan warisan dari almarhumah ibu piah bok Prapto Binti Tarim adalah secara hukum Perdata yang berhak adalah Para penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhumah Ibu Piah bok Prapto Binti Tarim;
  5. Menyatakan bahwa para tergugat wajib membayar ganti kerugian material sebesar. Rp.750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) dan biaya jasa kuasa hukum RP.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah )  Dan kerugian imaterial sebesar Rp. RP. 750.000.000,- ( tujuh ratus ima puluh juta rupiah ) kepada para penggugat
  6. Menyatakan/ menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) diletakkan di atas tanah objek sengketa sebagaimana yang dimaksudkan dalam Posita angka 1;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah  objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong sebagaimana semula.
  8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaarbijvoerraad)
  9. Menghukum  Para tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak