| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.G/2025/PN Lmg | AGUS RUSDIANTO | 1.THOHIR 2.SUTUN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Agus Rusdianto lahir di Lamongan, tanggal 10 Maret 1978 adalah anak kandung dari Thohir (ayah) Tergugat I dan Rustini (ibu);
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. 474.1/10.592/422.43/1987 tanggal 10 Maret 1978 atas nama Agus Rusdianto Anak kesatu laki-laki dari suami istri Thohir (Ayah) dan Sutun (Ibu), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempuanyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
