| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pkl 13.30 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdi. NUR MAZIDAH, Dsn. Asem, Rt. 004 Rw. 012, Ds. Payaman, Kec. Solokuro, Kab. Lamongan, setelah diadakan pengecekan kemudian didapati minuman beralkohol sejumlah 2 (dua) botol @ 1500 ml arak, 1 (satu) botol @620 ml Bir Bintang, dan 1 (satu) botol @325 ml Bir Guinness selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan |