| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 170/Pid.B/2019/PN Lmg | Shanty Elda Mayasari, SH | Sarwi Alias Pak Rofiq | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 170/Pid.B/2019/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1570/M.5.36/Epp.1/VIII/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa SARWI Alias PAK ROFIQ pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 Wib, atau pada waktu yang masih termasuk bulan Juni 2019, bertempat di dalam kamar tengah dalam rumah saksi SIDI / Saksi RATENI Dusun Yungyang Ds Yungyang Kec Modo Kab Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “ jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, telah mengambil suatu barang Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira jam 23.00 Wib terdakwa datang di rumah orang yang punya hajat “ mantu” di dusun Ngembes Ds Yungyang Kab Lamongan untuk melihat orang bermain judi kemudian karena terdakwa tidak memiliki uang untuk berjudi sekira pukul 01.00 Wib mempunyai niat untuk mengambil uang atau barang berharga, setelah itu terdakwa berjalan kearah barat menuju rumah saksi SIDI / RATENI yang sudah menjadi sasaran, yang saat itu rumah saksi SIDI/RATENI pintu dalam keadaan sudah tertutup rapat dan didalam rumah sudah keliahatan gelap. Kemudian terdakwa berjalan mendekati jendela dekat pintu depan rumah saksi SIDI/RATENI yang hanya terpasang dengan papan kayu saja, lalu terdakwa mencari kayu “rencek” dengan panjang kira-kira 30 (tiga puluh) centimeter untuk dipergunakan membuka papan yang menempel dijendela depan hingga pakunya terlepas dan rusak dan kemudian papan terdakwa Tarik dengan tangan hingga papan penutup jendela terbuka lebar, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah lampu senter warna putih bergaris merah milik saksi SIDI/RATENI yang akan dipergunakan untuk menerangi saat membuka almari, setelah itu terdakwa menuju dan masuk ke dalam kamar tengah yang hanya ditutup dengan kelambu, lalu mendekati almari yang didalam nya terdapat uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam keadaan terkunci, saat terdakwa berusaha membuka almari milik saksi SIDI / RATENI, tiba-tiba saksi RATENI terbangun menuju ke kamar kecil, lalu terdakwa bersembunyi dengan posisi jongkok di samping almari, saat saksi RATENI kembali dari kamar kecil menoleh kearah kamar tengah tersebut dan melihat terdakwa bersembunyi, setelah itu saksi RATENI berteriak sehingga membangunkan saksi SIDI dan tetangganya yang bernama saksi TAMIRAN Alias PAK DADANG serta saksi SUEB menuju rumah saksi SIDI / RATENI, kemudian terdakwa diamankan warga dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Modo guna proses lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa SARWI Alias PAK ROFIQ tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
