| Dakwaan |
Pertama
-----------Bahwa terdakwa YOYOK PURNOMO Bin TASMIN pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekitar jam 07.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2018, bertempat di rumah milik Saksi SUWARTI Binti SUTAJI (Alm) yang terletak di Desa Dusun Sempu Desa Dradah Blumbang Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatang palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa berada di rumah saksi milik Suwarti Binti Sutaji di RT/RW 003/013 Dusun Sempu Desa Dradahlumbang Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Kemudian terdakwa langsung pergi ke pintu belakang rumah saksi Suwarti. Setelah terdakwa sampai di pintu belakang rumah milik saksi Suwarti lalu terdakwa langsung masuk ke rumah saksi Suwarti. Kemudian terdakwa tanpa ijin dari saksi Suwarti langsung mengambil sepeda motor merk Honda merk Scoopy dengan Nopol S 5626 JO. Selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor Scoopy tersebut ke jalan raya Babat-Jombang. Setelah terdawa mendorong sepeda motor Honda Scoopy tersebut agak menjauh dari rumah saksi Suwarti, lalu terdakwa meminjam kunci obeng dan kunci pas ukuran 10 kepada orang yang tidak dikenalnya. Selanjutan terdakwa membongkar bodi depan sepda motor scoopy tersebut untuk mencabut kabel stater. Setelah kabel stater dapat dicabut lalu terdakwa menyambungkan kabel stater tersebut kepada kabel kontak. Kemudian sepeda motor tersebut dapat hidup dan selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor honda scoopy tersebut ke rumah saksi Febria Rexza Ervina Binti Juri (istri terdakwa) di RT/RW 001/003 Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Honda merk Scoopy dengan Nopol S 5626 JO milik Saksi Suwarti adalah untuk dipakai sendiri;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, Saksi Suwarti mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-----------Bahwa terdakwa YOYOK PURNOMO Bin TASMIN pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekitar jam 07.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2018, bertempat di rumah milik Saksi SUWARTI Binti SUTAJI (Alm) yang terletak di Desa Dusun Sempu Desa Dradah Blumbang Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa berada di rumah saksi milik Suwarti Binti Sutaji di RT/RW 003/013 Dusun Sempu Desa Dradahlumbang Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Kemudian terdakwa langsung pergi ke pintu belakang rumah saksi Suwarti. Setelah terdakwa sampai di pintu belakang rumah milik saksi Suwarti lalu terdakwa langsung masuk ke rumah saksi Suwarti. Kemudian terdakwa tanpa ijin dari saksi Suwarti langsung mengambil sepeda motor merk Honda merk Scoopy dengan Nopol S 5626 JO. Selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor Scoopy tersebut ke jalan raya Babat-Jombang. Setelah terdawa mendorong sepeda motor Honda Scoopy tersebut agak menjauh dari rumah saksi Suwarti, lalu terdakwa meminjam kunci obeng dan kunci pas ukuran 10 kepada orang yang tidak dikenalnya. Selanjutan terdakwa membongkar bodi depan sepda motor scoopy tersebut untuk mencabut kabel stater. Setelah kabel stater dapat dicabut lalu terdakwa menyambungkan kabel stater tersebut kepada kabel kontak. Kemudian sepeda motor tersebut dapat hidup dan selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor honda scoopy tersebut ke rumah saksi Febria Rexza Ervina Binti Juri (istri terdakwa) di RT/RW 001/003 Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Honda merk Scoopy dengan Nopol S 5626 JO milik Saksi Suwarti adalah untuk dipakai sendiri;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, Saksi Suwarti mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |