Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
300/Pdt.P/2026/PN Lmg AJENG PUTRI SHOLEKHAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 300/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AJENG PUTRI SHOLEKHAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Menyatakan sah hukum pembetulan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/14206/2006 atas nama AJENG PUTRI SHOLEKHAH, yang semula tertulis nama Ibu Pemohon SAMAWATUL KHUSNA dibetulkan menjadi SRIANAH;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan Nama Ibu Pemohon tersebut pada Register Akta Kelahiran serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.               
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak