INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Lmg | SILVIA HERAWATY | R MOH IDLON AHLAL FANNANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 5865/Jatimulyo dalam bentuk asli kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi Penggugat (uitvoerbaar bij voorraad). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
