| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa ACHMAD CHALIF ACHNAF Bin ADENAN, pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam kos yang berada di warung kopi Free Coffee yang terletak di Dusun Kepuh Desa Margoanyar Kec. Glagah Kab. Lamongan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira jam 12.00 wib terdakwa Achmad Chalif Achnaf Bin Adenan dihubungi oleh Sdr. ANDRE (DPO) melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk meminta terdakwa menjual Pil Dobel L dengan berkata “tolong dolno iki (tolong kamu jual pil dobel L ini)” terdakwa jawab “iyo mas mangke kabari mawon (iya nanti kabar kabar)” kemudian sekira jam 17.30 wib terdakwa dihubungi Sdr. ANDRE (DPO) melalui pesan whatsapp “y’opo (bagaimana?)” terdakwa balas “iyo mas gak popo (iya tidak apa apa)” dibalas “iyo jam 9 otw o (iya jam 21.00 wib kamu berangkat)” kemudian sekira jam 21.00 wib terdakwa berangkat dari rumah hingga pada pukul 22.30 wib terdakwa sudah sampai di daerah Bronggalan Kota Surabaya. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ANDRE (DPO) melalui pesan whatsapp “y’opo mas aku wes nak dalan (bagaimana mas terdakwa sudah di jalan)” dibalas “yo sek mari ngene tak info nek wes tak deleh tak kabari (iya sebentar habis ini tak kasih kabar kalo sudah di ranjau)” kemudian sekira jam 24.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. ANDRE (DPO) melalui pesan whatsaap “wes, jupuk en ndek sampah engko dipantau koncoku (sudah diranjau kamu ambil Pil dobel L nya nanti diawasi teman terdakwa)” terdakwa balas “otw mas (terdakwa berangkat)” kemudian terdakwa mencari Pil dobel L yang diranjau tersebut dan ketemu dipinggir jalan Bronggalan Kota Surabaya tepatnya di dekat tempat sampah kemudian terdakwa kembali pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 21.00 wib terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Muchlis Bintang Putra P. Bin Muhammad Muchlisin (dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan whatsapp “tolong dolno sak bok aku butuh duit cepet seng sak bok adole nyante (tolong kamu jual Pil dobel ini satu bok terdakwa butuh uang cepat yang satu bok jualnya santai)” dibalas “ok mas (iya mas)” terdakwa balas “sesok tak terno nak warung (besok terdakwa antar ke warung)” kemudian pada hari jum’at dini hari tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 01.00 wib terdakwa datang ke warung kopi Free Coffe Dusun Kepuh Desa Margoanyar Kec. Glagah Kab. Lamongan tempat Saksi Muhammad Muchlis Bintang Putra P. Bin Muhammad Muchlisin bekerja setelah bertemu terdakwa menyerahkan 2 (dua) bok atau 200 (dua ratus) butir Pil dobel L kepada Saksi Muhammad Muchlis Bintang Putra P. Bin Muhammad Muchlisin sambil bilang “titip rong bok seng sak bok tlong dolno cepet aku butuh duit seng sak bok adole nyante (terdakwa titip pil dobel L 2 (dua) bok yang satu bok kamu jual cepat terdakwa butuh uang yang satu bok lagi jualnya Santai)” di jawab “ok mas”
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 04.30 Wib bertempat di warung kopi Free Coffe Dusun Kepuh Desa Margoanyar Kec. Glagah Kab. Lamongan, Saksi Beni Setiawan bersama dengan Saksi Bagus Satrio Agung serta anggota unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi Muhammad Muchlis Bintang Putra P. Bin Muhammad Muchlisin karena telah menjual atau mengedarkan Pil Dobel L kepada orang lain kemudian setelah diinterogasi menjelaskan telah mendapatkan Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga sekira jam 05.00 Wib, Saksi Beni Setiawan bersama dengan Saksi Bagus Satrio Agung serta anggota unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya berhasil menangkap terdakwa di rumah alamat Desa Bapuhbaru RT/RW 01/02 Kec. Glagah Kab. Lamongan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 195 (seratus sembilan puluh lima) butir Pil dobel L dalam bungkus kosong rokok surya gudang garam warna merah yang di dalam almari yang berada dalam kamar tidur terdakwa, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) botol kosong warna putih, 1 (satu) unit HP oppo A77S warna hitam no sim card 085850921291 dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam Nopol S 4444 WA yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa. Selanjutya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa dalam hal terdakwa menjual Obat Keras Daftar G Jenis Pil Dobel L tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir Pil Doel L;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor LAB. : 11616/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 36056/2025/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,972 gram milik Terdakwa Achmad Chalif Achnaf Bin Adenan tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksinifidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa dalam hal terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras Daftar G Jenis Pil Double L kepada Saksi Muhammad Muchlis Bintang Putra P. Bin Muhammad Muchlisin tersebut, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yang mana atas Obat Keras Daftar G Jenis Pil Double L tersebut peredarannya dilarang karena tidak memiliki ijin edar .
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------
A T A U
KEDUA:
Bahwa terdakwa ACHMAD CHALIF ACHNAF Bin ADENAN, pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam kos yang berada di warung kopi Free Coffee yang terletak di Dusun Kepuh Desa Margoanyar Kec. Glagah Kab. Lamongan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira jam 12.00 wib terdakwa Achmad Chalif Achnaf Bin Adenan dihubungi oleh Sdr. ANDRE (DPO) melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk meminta terdakwa menjual Pil Dobel L dengan berkata “tolong dolno iki (tolong kamu jual pil dobel L ini)” terdakwa jawab “iyo mas mangke kabari mawon (iya nanti kabar kabar)” kemudian sekira jam 17.30 wib terdakwa dihubungi Sdr. ANDRE (DPO) melalui pesan whatsapp “y’opo (bagaimana?)” terdakwa balas “iyo mas gak popo (iya tidak apa apa)” dibalas “iyo jam 9 otw o (iya jam 21.00 wib kamu berangkat)” kemudian sekira jam 21.00 wib terdakwa berangkat dari rumah hingga pada pukul 22.30 wib terdakwa sudah sampai di daerah Bronggalan Kota Surabaya. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ANDRE (DPO) melalui pesan whatsapp “y’opo mas aku wes nak dalan (bagaimana mas terdakwa sudah di jalan)” dibalas “yo sek mari ngene tak info nek wes tak deleh tak kabari (iya sebentar habis ini tak kasih kabar kalo sudah di ranjau)” kemudian sekira jam 24.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ANDRE (DPO) melalui pesan whatsaap “wes, jupuk en ndek sampah engko dipantau koncoku (sudah diranjau kamu ambil Pil dobel L nya nanti diawasi teman terdakwa)” terdakwa balas “otw mas (terdakwa berangkat)” kemudian terdakwa mencari Pil dobel L yang diranjau tersebut dan ketemu dipinggir jalan Bronggalan Kota Surabaya tepatnya di dekat tempat sampah kemudian terdakwa kembali pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 21.00 wib terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Muchlis Bintang Putra P. Bin Muhammad Muchlisin (dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan whatsapp “tolong dolno sak bok aku butuh duit cepet seng sak bok adole nyante (tolong kamu jual Pil dobel ini satu bok terdakwa butuh uang cepat yang satu bok jualnya santai)” dibalas “ok mas (iya mas)” terdakwa balas “sesok tak terno nak warung (besok terdakwa antar ke warung)” kemudian pada hari jum’at dini hari tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 01.00 wib terdakwa datang ke warung kopi Free Coffe Dusun Kepuh Desa Margoanyar Kec. Glagah Kab. Lamongan tempat Saksi Muhammad Muchlis Bintang Putra P. Bin Muhammad Muchlisin bekerja setelah bertemu terdakwa menyerahkan 2 (dua) bok atau 200 (dua ratus) butir Pil dobel L kepada Saksi Muhammad Muchlis Bintang Putra P. Bin Muhammad Muchlisin sambil bilang “titip rong bok seng sak bok tlong dolno cepet aku butuh duit seng sak bok adole nyante (terdakwa titip pil dobel L 2 (dua) bok yang satu bok kamu jual cepat terdakwa butuh uang yang satu bok lagi jualnya Santai)” di jawab “ok mas”
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 04.30 Wib bertempat di warung kopi Free Coffe Dusun Kepuh Desa Margoanyar Kec. Glagah Kab. Lamongan, Saksi Beni Setiawan bersama dengan Saksi Bagus Satrio Agung serta anggota unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi Muhammad Muchlis Bintang Putra P. Bin Muhammad Muchlisin karena telah menjual atau mengedarkan Pil Dobel L kepada orang lain kemudiab setelah diinterogasi menjelaskan telah mendapatkan Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga sekira jam 05.00 Wib, Saksi Beni Setiawan bersama dengan Saksi Bagus Satrio Agung serta anggota unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya berhasil menangkap terdakwa di rumah alamat Desa Bapuhbaru RT/RW 01/02 Kec. Glagah Kab. Lamongan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 195 (seratus sembilan puluh lima) butir Pil dobel L dalam bungkus kosong rokok surya gudang garam warna merah yang di dalam almari yang berada dalam kamar tidur terdakwa, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) botol kosong warna putih, 1 (satu) unit HP oppo A77S warna hitam no sim card 085850921291 dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam Nopol S 4444 WA yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa. Selanjutya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa dalam hal terdakwa menjual Obat Keras Daftar G Jenis Pil Dobel L tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir Pil Doel L;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor LAB. : 11616/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 36056/2025/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,972 gram milik Terdakwa Achmad Chalif Achnaf Bin Adenan tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksinifidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa dalam mengedarkan obat keras jenis Pil Dobel L tersebut, terdakwa tidak menggunakan resep dokter, serta terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian..
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------- |