| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Jul. 2019 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2019/PN Lmg |
| Tanggal Surat |
Senin, 22 Jul. 2019 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Dannil Eko Crispian |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT.BRI Cabang Lamongan | | 2 | Pemerintah Republik Indonesia Cq Kemetrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya n |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tidak melakukan penyitaan, dan atau melakukan pengalihan hak /dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut tanpa persetujuan PENGGUGAT.
- Menyatakan melarang PARA TERGUGAT atau kuasanya untuk melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dan PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad).
- Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT seluruhnya.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |