Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2019/PN Lmg Dannil Eko Crispian PT.BRI Cabang Lamongan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dannil Eko Crispian
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BRI Cabang Lamongan
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Kemetrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya n
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tidak melakukan penyitaan, dan atau melakukan pengalihan hak /dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut tanpa persetujuan PENGGUGAT.
  4. Menyatakan melarang PARA TERGUGAT atau kuasanya untuk melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dan PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad).
  6. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak