| Petitum Permohonan |
- Menyatakan Penetapan status Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah karena bertentangan Pasal 183 Jo 184 Jo 185 KUHAP
- Menyatakan penangkapan dan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin Kap/01/III/2017/ Reskrim tanggal 21 Maret 2017 dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPP/01/III/2017/ Reskrim tanggal 22 Maret 2017 yang dilakukan Termohon terhadap pemohon adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang, yakni Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 serta Pasal 21 KUHAP;
- Menyatakan pemeriksaan oleh penyidik berdasarkan Laporan Polisi NomorĀ : LP/04/III/2017/Jatim/Res Lamongan/Sek Sukodadi tanggal 22 Maret 2017 oleh Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan bukti yang cukup dengan diiyakan oleh 3 (Tiga) orang saksi yang ditunjukkan oleh Penyidik Termohon, dimana Pemohon adalah Pelaku Perkelahian, padahal sejatinya tidak pernah melakukan perkelahian, adalah tidak sah karena bertentangan dengan undang-undang yakni melanggar Pasal 38 Jo Pasal 39 Ayat (1) KUHAP;
- Menyatakan penyidikan, penetapan status Tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, maka Termohon harus segera membebaskan Pemohon dari Rutan Lamongan;
- Menyatakan Permohonan tuntutan Rehabilitasi terhadap Pemohon dapat diterima karena penyidikan, penetapan status Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dilaksanakan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang (KUHAP)
- Menyatakan Permohonan tuntutan ganti rugi terhadap Pemohon dapat diterima karena penangkapan dan penahanan dilaksanakan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang dikenakan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah)
|