| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 309/Pid.B/2018/PN Lmg | SUPRAYITNO, SH | 1.ALDI PRASETYO BIN Alm LAJIM 2.NANANG SUPRIYANTO Bin NASRUN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Nov. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||
| Nomor Perkara | 309/Pid.B/2018/PN Lmg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Nov. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3158/O.5.35/Ep.1/XI/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Aldi Prasetyo Bin Alm Lajim, bersama-sama dengan terdakwa Nanang Supriyanto Bin Nasrun, pada hari Minggu tanggal, 16 September 2018 sekira Jam.03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2018 bertempat di Jl.Pahlawan Warung kopi, barat Pasar Baru Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menderita luka, Perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal,16 September 2018 sekira Jam 02.00 Wib terdakwa, .Aldi Prasetyo Bin Alm Lajim berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda Motor Honda Scoopy menuju warung milik saudara Ayok di Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan, pada saat itulah terdakwa Aldi Prasetyo bertemu dengan terdakwa Nanang Supriyanto, lalu terdakwa Aldi Prasetyo membeli 1 (satu) botol minuman keras jenis toak, selanjutnya mereka terdakwa pulang melewati Jalan belakang Gedung olah raga (Gor) Lamongan, tiba-tiba mereka terdakwa bertemu dengan teman terdakwa Nanang Supriyanto sebanyak 8 orang, antara lain bernama Mamad, Man, Wahyu, Hafid dan 4 (empat) orang lainnya yang tidak di kenal namanya, kemudian mereka terdakwa berkumpul sambil minum-minuman keras, kemudian sekira Jam 03.00 Wib mereka terdakwa berangkat bersama-sama menuju warung kopi milik saudari Erna di depan Pasar baru Sidoarjo sesampai di warung tersebut terdakwa Aldi Prasetyo memesan kopi tetapi di jawab oleh penjaga warung “ Tutup Mas “ di karenakan ada salah satu pelanggan yang mengatakan “ Wes ketok tutup kug gacor ae “ sehingga membuat terdakwa Aldi Prasetyo tersingung, dan ketika terdakwa Aldi Prasetyo melihat terdakwa Nanang Supriyanto bertengkar mulut dengan saudara Arjun Alfandi (korban) kemudian terdakwa Aldi Prasetyo langsung mendekat lalu
merangkul leher korban dari arah belakang, selanjutnya di ikuti oleh terdakwa Nanang Supriyanto memukul dengan menggunakan gelas ke arah bagian kening sebelah kanan sebanyak satu kali, dan selanjutnya mereka terdakwa pulang, dan akibat dari pemukulan tersebut sebagaimana hasil Visum Et repertum Nomor : 445/2142/413.209/2018 tanggal, 16 September 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr Lutfiani Diah Safitri Dokter Jaga pada RSUD Dr.Soegiri Lamongan, berkesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan luka pada dahi kanan atas kurang lebih 3 cm dan luka lecet pada dahi kanan kurang lebih 1 cm.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
