| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ROHDI Bin SUTARJO pada hari SELASA tanggal 29 MEI 2018 sekitar jam 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan MEI 2018 bertempat di Jalan Raya Lamongan – Surabaya tepatnya didepan kantor Pengujian Kendaraan Bermotor yang berada diDesa Deketkulon, Kec. Deket, Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpahakataumelawanhukum, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanaman” |