| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pkl 18.30 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdr. DIDIK, Dsn. Kacangan, Rt. 03 Rw. 01, Ds. Dukuhagung, Kec. Tikung, Kab. Lamongan, setelah diadakan pengecekan kemudian didapati minuman beralkohol sejumlah 4 (empat) botol @ 600 ml arak bali tutup putih dan 3 (tiga) botol @600 ml arak bali tutup hitam, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan |