Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Lmg M. MUSYAFAK SH M. Ragil Prasetya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/10/XII/PAM.5.1.1/2025/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. MUSYAFAK SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Ragil Prasetya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pkl 20.00 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdr. M. Ragil Prasetya, Jl. Telaga, Rt. 02 Rw. 01, Ds. Made, Kec. Lamongan, Kab. Lamongan., setelah diadakan pengecekan kemudian didapati 5 (lima) botol @620 ml minuman beralkohol merk Anggur Merah, 5 (lima) botol@620 ml minuman beralkohol merk Bir Bintang, 1 (satu) botol @620 ml minuman beralkohol merk Atlas, 4 (empat) botol @620 ml minuman beralkohol merk Api, dan 2 (dua) botol @325 ml minuman beralkohol merk Guiness, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan

Pihak Dipublikasikan Ya