INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2025/PN Lmg | PT. Lamongan Marine Industti | PT. Dok Pantai Lamongan | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT membayar kerugian materiil maupun immaterial kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut;
Kerugian materiil :
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membela dan mempertahankan hak dan kepentingannya yang ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Kerugian immateriil :
Tindakan Tergugat berdampak buruk pada nama baik dan psikologis Penggugat sebagai pengusaha dan menimbulkan rasa takut, tekanan psikis/stress berat, cemas yang apabila dinilai dengan uang patut untuk diperhitungkan sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan atas keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak dibacakannya putusan dalam perkara ini di tingkat pengadilan pertama (Pengadilan Negeri Lamongan) hingga dilaksanakan;
5. menghukum TERGUGAT untuk tidak menguasasi, menempati ataupun melakukan segala macam bentuk kegiatan apapun di atas obyek a quo sampai dengan adanya pelaksanaan eksekusi riil/pengosongan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lamongan;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag) atas harta kekayaan ( assets) TERGUGAT, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang diantaranya adalah :
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di di Jl. Raya Daendels, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau disebut juga jl. Tg. Pakis Kelurahan Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan segala macam bentuk kegiatan apapun di atas obyek aquo sampai dengan adanya pelaksanaan eksekusi riil/pengosongan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lamongan;
9. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
