Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Lmg PT. Lamongan Marine Industti PT. Dok Pantai Lamongan Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Lamongan Marine Industti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomuan sugianto hutagaolPT. Lamongan Marine Industti
Tergugat
NoNama
1PT. Dok Pantai Lamongan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT membayar kerugian materiil maupun immaterial kepada  PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut;   
 
Kerugian materiil :
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membela dan mempertahankan hak dan kepentingannya yang ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
 
Kerugian immateriil :
Tindakan Tergugat berdampak buruk pada nama baik dan psikologis Penggugat sebagai pengusaha  dan menimbulkan rasa takut, tekanan psikis/stress berat, cemas yang apabila dinilai dengan uang patut untuk diperhitungkan sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah);
 
4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan atas keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak dibacakannya putusan dalam perkara ini di tingkat pengadilan pertama (Pengadilan Negeri Lamongan) hingga dilaksanakan;
5. menghukum TERGUGAT untuk tidak menguasasi, menempati ataupun melakukan segala macam bentuk kegiatan apapun di atas obyek a quo sampai dengan adanya pelaksanaan eksekusi riil/pengosongan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lamongan;
 
6. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan ( Conservatoir beslag) atas   harta kekayaan ( assets) TERGUGAT, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang   diantaranya adalah : 
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di di Jl. Raya Daendels, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau disebut juga jl. Tg. Pakis Kelurahan Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
 
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan segala macam bentuk kegiatan apapun di atas obyek aquo sampai dengan adanya pelaksanaan eksekusi riil/pengosongan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lamongan;
 
9. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak