Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Lmg M Reza Al Akhsan Putri Eka Safitri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Reza Al Akhsan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Thariq AlfanM Reza Al Akhsan
Tergugat
NoNama
1Putri Eka Safitri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi karena membatalkan kesepakatan dengan Penggugat secara sepihak.
4. Menyatakan biaya operasional dan upah atau imbalan jasa yang diberikan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- hangus dan atau tidak bisa dimintakan kembali oleh Tergugat kepada Penggugat. 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitt voerbarr bijj voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet; 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak