| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk mengubah n nama ayah pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon No. 474.1/22544/1990 tercata nama Ayah Pemohon SAPI’I diubah menjadi SAFI’I disesuaikan dengan Ijazah, Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga pemohon dan nama ayah pemohon SAFI’I disesuaikan dengan Kutipan Akta Kematian ayah Pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon. |