INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Lmg | Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia | 1.SULAISI 2.A TAJUL ARIFIN 3.JAWAHIRUDDAULAH ASFAQ 4.ANDI SYAFRANI 5.AMRULLAH 6.H.M ANDREAS Y SUTRISNO 7.HERMAWAN 8.H WIDODO, SHI.,MH 9.NOTARIS HERIS PRIANDIKA, S.H., M.KN 10.MOH SUGIONO, S.H., MKN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------
2. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat yang dimohonkan;-------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sebagai hukum Rapat Musyawarah Nasional (MUNAS) Perkumpulan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) IV yang diselenggarakan di Hotel Grand Candi Semarang pada Tanggal 28-29 November 2025 berikut pokok-pokok dan rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat MUNAS tersebut adalah SAH dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menetapkan Akta nomor: 01 tertanggal 02-12-2025 (dua Desember dua ribu dua puluh lima), Akta nomor: 4 tertanggal 11-12-2025 (sebelas Desember dua ribu dua puluh lima) dan Akta nomor: 9 tertanggal 24-12-2025 (dua puluh empat Desember dua ribu dua puluh lima) yang dibuat oleh Notaris Dr. Kurniawan Budisantoso, Sarjana Hukum, Spesialis Notariat, Magister Hukum adalah SAH dan berkekuatan hukum; ----------------------------------------------------
5. Menyatakan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat) Nomor: AHU-0002197.AH.01.08. TAHUN 2025 tertanggal 03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua puluh lima), Surat Keputusan Nomor: AHU-0002282.AH.01.08. TAHUN 2025 tertanggal 12-12-2025 (dua belas Desember dua ribu dua puluh lima) dan Surat Keputusan Nomor: AHU-0002359.AH.01.08. TAHUN 2025 tertanggal 24-12-2025 (dua puluh empat Desember dua ribu dua puluh lima) Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH Indonesia berikut lampiran yang memuat Susunan Pengurus dan Pengawas adalah SAH menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat ----------
6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Pemilik Manfaat atas akses Perkumpulan ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDONESIA dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dijten AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat);----------------------------------------------------------------------------------------
7. Menetapkan sebagai hukum Kepengurusan Perkumpulan ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDONESIA (APSI) dibawah Ketua Umum Dr. Sutrisno, S.Ag., SH., MH. masa khidmat 2025-2030 adalah satu-satunya kepengurusan Perkumpulan APSI yang berhak dan berwenang menggunakan atribut dan legalitas badan hukum untuk menjalankan segala kegiatan organisasi Perkumpulan APSI; -------------------------------------------------------------
8. Menetapkan Rapat Munaslub APSI I di Surabaya Suite Hotel Jl. Pemuda No. 33-37 Kota Surabaya pada Tanggal 15 November 2025 dan Rapat Munaslub APSI II di NAM hotel Kemayoran Jl. Angkasa Kav. B-10, No. 6 Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat pada Tanggal 10 Desember 2025 yang diselenggarakan oleh Para Tergugat berikut pokok-pokok yang dihasilkan dalam kedua Rapat Munaslub APSI tersebut adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------------
9. Menyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta nomor: 02 Tanggal 19-11-2025 (sembilan belas November dua ribu dua puluh lima), yang dibuat oleh Notaris Heris Priandika, SH., M.KN. (Tergugat IX) serta Akta nomor: 04 Tanggal 16-12-2025 (enam belas Desember dua ribu dua puluh lima) dan Akta nomor: 11 Tanggal 30-12-2025 (tiga puluh Desember dua ribu dua puluh lima) yang dibuat oleh Notaris Moh. Sugiono, SH., M.KN. (Tergugat X); ------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan ketiga Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat) Nomor: AHU-0002128 AH.01.08.TAHUN 2025 tertanggal 20-11-2025 (dua puluh November dua ribu dua puluh lima), Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0002305. AH.01.08.TAHUN 2025 tertanggal 17-12-2025 (tujuh belas Desember dua ribu dua puluh lima), dan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0002388. AH.01.08.TAHUN 2025 tertanggal 30-12-2025 (tiga puluh Desember dua ribu dua puluh lima) Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia berikut lampiran Susunan Pengurus dan Pengawas adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; -------------------------------
11. Menyatakan kepengurusan hasil Rapat Munaslub APSI I dan II dibawah kepengurusan Ketua Umum Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak berwenang menggunakan atribut dan legalitas Badan Hukum Perkumpulan APSI untuk menjalankan segala bentuk kegiatan organisasai APSI;-----------
12. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ------------------------------------------------
13. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kegiatan organisasi yang mengatasnamakan Badan Hukum Perkumpulan APSI;----------------------------------------------------------------------------
14. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar mencabut dan/atau menghapus Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0002128 AH.01.08.TAHUN 2025 tertanggal 20-11-2025 (dua puluh November dua ribu dua puluh lima), Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0002305. AH.01.08.TAHUN 2025 tertanggal 17-12-2025 (tujuh belas Desember dua ribu dua puluh lima) dan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0002388. AH.01.08.TAHUN 2025 tertanggal 30-12-2025 (tiga puluh Desember dua ribu dua puluh lima) Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia berikut lampiran Susunan Pengurus dan Pengawas dari akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjend AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat);-------------------------
15. Memerintahkan pula kepada Turut Tergugat agar membuka blokir akses Perkumpulan ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDONESIA dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dijten AHU) untuk kepentingan Penggugat selaku Pemilik Manfaat; -
16. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 1.384.500.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------
17. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uit voorbaar bij voorraad); ----------------------------------------------------------------------------------------
18. Menghukum dan Membebankan kepada mereka Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tanggung renteng atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini, yang dihitung terus-menerus sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------
19. Menghukum pula kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
