| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUJA’I BIN (ALM) MIJANpada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktulain dalam Bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Warung Giras 45 Desa Sidomlangean, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa berada di sawah untuk menjaga tanaman padi supaya tidak di makan tikus kemudian terdakwa menuju Desa Sidomlangean tepatnya didepan Bank BRI Sidomlangean untuk minum kopi namun sesampainya di warung kopi tersebut warung kopi dalam keadaan sudah tutup lalu terdakwa melihat di kamar warung tersebut dalam kondisi pintu terbuka tidak terkunci, terdakwa melihat di kamar tersebut ada remaja (Saksi Korban) penjaga warung yang tidur dan Handphonenya berada disampingnya kemudian terdakwa mengambil Handphone tersebut, lalu terdakwa meninggalkan warung tersebut dengan menggunakan sepeda motor suzuki shogun 125 Nopol S 5327 LT menuju rumah, ditengah perjalanan tepatnya dipersawahan terdakwa membuka casing handpone tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mengambil simcard dan memorycard supaya pemilik tidak bisa menghubungi lagi, ternyata di dalam casing tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa pukul 14.00 Wib terdakwa menuju ke konter HP di Desa Tlanak dengan maksud dan tujuan ingin mengeflash (membuka kunci) HP tersebut karena HP tersebut dalam keadaan terkunci.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa adalah Saksi Korban Arga Sulaksono Bin Sutrisno mengalami kerugian sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah)..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---
|