Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2019/PN Lmg 1.Tasiyono
2.Srintono
3.Suwarno
4.Suhardi
5.Takat
6.Nurul Huda
7.Sutaham
8.Kastono
9.Marsodik
10.Suwandi
11.Darwi
12.Kasmin
13.Taryono
14.KASNOTO
Drs. Disan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tasiyono
2Srintono
3Suwarno
4Suhardi
5Takat
6Nurul Huda
7Sutaham
8Kastono
9Marsodik
10Suwandi
11Darwi
12Kasmin
13Taryono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.TASIYONO
2Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.SRINTONO
3Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.SUWARNO
4Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.SUHARDI
5Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.TAKAT
6Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.NURUL HUDA
7Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.SUTAHAM
8Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.Kastono
9Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.MARSODIK
10Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.SUWANDI
11Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.DARWI
12Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.KASMIN
13Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.TARYONO
Tergugat
NoNama
1Drs. Disan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah menyatakan telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar jumlah keseluruhan terutang;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun inmateril kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil
  • Kewajiban pokok Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah);
  1. Kerugian inmateriil
  • Bahwa akibat ingkar janji (wanprestasi) yang di lakukan Tergugat, menyebabkan kredibilitas dan kepercayaan para relasi / teman bisnis Para Penggugat, menjadi turun / berkurang, hal mana apabila di nilai dengan uang adalah setara ditetapkan sebesar : Rp. 100.000.000,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 67.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp. 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah);kepada Para Penggugat, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini di ucapkan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini secara suka rela;
  3. Menyatakan bahwa agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai dan demi menghindari Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaanya kepada pihak lain, maka Para Penggugat mohon agar di letakan sita jaminan yang bernilai, yang merupakan milik Tergugat sebagaimana alamat tempat tinggal Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak