Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/PID.B/2014/PN.098146 DETI ROSTINI, SH 1.Dahlan bin Saleh
2.Mandrim bin Kasimo
3.Adri Dino bin Karsidin
4.Abdullah bin Sarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 187/PID.B/2014/PN.098146
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DETI ROSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dahlan bin Saleh[Penahanan]
2Mandrim bin Kasimo[Penahanan]
3Adri Dino bin Karsidin[Penahanan]
4Abdullah bin Sarjo[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa mereka terdakwa I. DAHLAN bin SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II. MANDRIM bin KASIMO, Terdakwa III. ADRI DINO bin KARSIDIN, dan terdakwa IV. ABDULLAH bin SARJO pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira jam 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di teras Sdr. Mustajab Dusun Gempol Rt 6 Rw 3 Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih tennasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Sdr. M. Ariyono dan Arif Setyawan (keduanya anggota Reskrim Polres Lamongan) melakukan patroli lalu mendapat informasi dari masyarakat ada permainan judi dadu di Dusun Gempol Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dengan menggunkan HP sebagai alat pengocok dadunya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar ada perjudian jenis dadu dan berhasil mengamankan terdakwa I DAHLAN bin SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II MANDRIM bin KASIMO, Terdakwa III ADRI DINO bin KARSIDIN, dan terdakwa IV ABDULLAH bin SARJO sedangkan Bandarnya Rawi dan Ayub melarikan diri. Selain para terdakwa diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) lembar beberan yang ada gambar mata dadu, 1 lembar terpal dan uang tunai Rp 573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Bahwa permainan judi dadu yang dilakukan oleh para terdakwa menggunakan HP yang sudah ada aplikasi permainan dadu, 1 lembar tikar beberan yang ada gambar mata dadu tempat para terdakwa menaruh uang taruhannya. Selanjutnya Bandar mengocok 3 (tiga) mata dadu yang sudah ada di permainan dadu di HP dengan cara menyentuh HP dan secara otomatis HP tersebut akan mengocok sendiri. Setelah disentuh 1 kali lalu Bandar menutup layar HP dengan bungkus rokok kemudian para terdakwa menaruh uang taruhan di beberan sesuai dengan mata dadu yang dipilih oleh para terdakwa. Selanjutnya bandar membuka bungkus rokok (penutup HP) jika tebakan mata dadu sesuai dengan yang dipasang penombok maka mendapatkan uang taruhan dari bandar namun jika tidak sesuai maka uang taruhan menjadi milik bandar. Adapun cara perhitungan perolehan uang taruhan untuk pemenang adalah jika penombok memasang uang taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah), apabila cocok 2 angka mendapat Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 3 (angka) mendapat Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa I. DAHLAN bin SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II. MANDRIM bin KASIMO, Terdakwa III. ADRI DINO bin KARSIDIN, dan terdakwa IV. ABDULLAH bin SARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.

ATAU

KEDUA :

Bahwa mereka terdakwa I. DAHLAN bin SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II. MANDRIM bin KASIMO, Terdakwa III. ADRI DINO bin KARSIDIN, dan terdakwa IV. ABDULLAH bin SARJO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umuni atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada ijin dari penguasa yang berwenang. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Sdr. M. Ariyono dan Arif Setyawan (keduanya anggota Reskrim Polres Lamongan) melakukan patroli lalu mendapat informasi dari masyarakat ada permainan judi dadu di Dusun Gempol Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dengan menggunkan HP sebagai alat pengocok dadunya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar ada perjudian jenis dadu dan berhasil mengamankan terdakwa I DAHLAN bin SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II MANDRIM bin KASIMO, Terdakwa III ADRI DINO bin KARSIDIN, dan terdakwa IV ABDULLAH bin SARJO sedangkan Bandarnya Rawi dan Ayub melarikan diri. Selain para terdakwa diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) lembar beberan yang ada gambar mata dadu, 1 lembar terpal dan uang tunai Rp 573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Bahwa permainan judi dadu yang dilakukan oleh para terdakwa menggunakan HP yang sudah ada aplikasi permainan dadu, 1 lembar tikar beberan yang ada gambar mata dadu tempat para terdakwa menaruh uang taruhannya. Selanjutnya Bandar mengocok 3 (tiga) mata dadu yang sudah ada di permainan dadu di HP dengan cara menyentuh HP dan secara otomatis HP tersebut akan mengocok sendiri. Setelah disentuh 1 kali lalu Bandar menutup layar HP dengan bungkus rokok kemudian para terdakwa menaruh uang taruhan di beberan sesuai dengan mata dadu yang dipilih oleh para terdakwa. Selanjutnya bandar membuka bungkus rokok (penutup HP) jika tebakan mata dadu sesuai dengan yang dipasang penombok maka mendapatkan uang taruhan dari bandar namun jika tidak sesuai maka uang taruhan menjadi milik bandar. Adapun cara perhitungan perolehan uang taruhan untuk pemenang adalah jika penombok memasang uang taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah), apabila cocok 2 angka mendapat Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 3 (angka) mendapat Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa I. DAHLAN bin SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II. MANDRIM bin KASIMO, Terdakwa III. ADRI DINO bin KARSIDIN, dan terdakwa IV. ABDULLAH bin SARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya