| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.B/2022/PN Lmg | SUPRAYITNO, SH | MOHAMMAD BAGUS FITROH Bin ABDUL MANAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Apr. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.B/2022/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Apr. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1078/M.5.36/Enz.2/IV/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa MOHAMMAD BAGUS FITROH Bin ABDUL MANAN bersama-sama dengan Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH Bin MADKHAN (berkas perkara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 23.30 WIB atau sekitar bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Desa Kedungkumpul Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa MOHAMMAD BAGUS FITROH Bin ABDUL MANAN dan Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH Bin MADKHAN (berkas perkara terpisah/splitsing) yang merupakan anggota perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) berangkat dari warung kopi H2 pergi menuju tempat latihan IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) Kera Sakti di Dusun Walangkopo Desa Kedungkumpul Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam merah Nopol S 2826 LR untuk melihat IKSPI latihan, sesampainya di tempat latihan ternyata latihan IKSPI telah selesai lalu terdakwa dan Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH putar balik kembali ke warung kopi H2, kemudian sekira pukul 23.30 WIB pada saat diperjalanan yakni di Jalan Desa Kedungkumpul Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan, terdakwa dan Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH berpapasan dari arah berlawanan dengan Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY Bin SULAIMAN yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah Nopol L 5174 OM berboncengan dengan Saksi korban ABDUL WAHAB Bin MUJIB, kemudian Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH mengatakan kepada terdakwa bahwa Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY dan Saksi korban ABDUL WAHAB merupakan anggota Kera Sakti, selanjutnya terdakwa menghentikan motor yang dikendarai oleh Saksi MASTHUR KHAMIDIY kemudian terdakwa dan Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH turun dari sepeda motor dan langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY sehingga Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY terjatuh dari sepeda motor, lalu Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH mengayunkan sebilah parang yang Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH bawa sebelumnya yang disembunyikan di balik baju yang Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH kenakan ke arah Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY namun Saksi korban ABDUL WAHAB menangkis dengan tangan kanannya sehingga mengenai jari tangan sebelah kanan hingga luka berdarah lalu Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH mengayunkan lagi parang yang dibawanya kearah Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY beberapa kali yang mengenai kepala dan pinggang sebelah kanan hingga luka berdarah, selanjutnya terdakwa bersama Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH melarikan diri dari tempat kejadian. Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD BAGUS FITROH Bin ABDUL MANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------- ATAU ------ Bahwa Terdakwa MOHAMMAD BAGUS FITROH Bin ABDUL MANAN bersama-sama dengan Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH Bin MADKHAN (berkas perkara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 23.30 WIB atau sekitar bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Desa Kedungkumpul Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inin, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatanpenganiayaan terhadap Korban MASTHUR KHAMIDIY Bin SULAIMAN hingga menimbulkan rasa sakit atau luka.Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa MOHAMMAD BAGUS FITROH Bin ABDUL MANAN dan Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH Bin MADKHAN (berkas perkara terpisah/splitsing) yang merupakan anggota perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) berangkat dari warung kopi H2 pergi menuju tempat latihan IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) Kera Sakti di Dusun Walangkopo Desa Kedungkumpul Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam merah Nopol S 2826 LR untuk melihat IKSPI latihan, sesampainya di tempat latihan ternyata latihan IKSPI telah selesai lalu terdakwa dan Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH putar balik kembali ke warung kopi H2, kemudian sekira pukul 23.30 WIB pada saat diperjalanan yakni di Jalan Desa Kedungkumpul Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan, terdakwa dan Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH berpapasan dari arah berlawanan dengan Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY Bin SULAIMAN yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah Nopol L 5174 OM berboncengan dengan Saksi korban ABDUL WAHAB Bin MUJIB, kemudian Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH mengatakan kepada terdakwa bahwa Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY dan Saksi korban ABDUL WAHAB merupakan anggota Kera Sakti, selanjutnya terdakwa menghentikan motor yang dikendarai oleh Saksi MASTHUR KHAMIDIY kemudian terdakwa dan Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH turun dari sepeda motor dan langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY sehingga Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY terjatuh dari sepeda motor, lalu Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH mengayunkan sebilah parang yang Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH bawa sebelumnya yang disembunyikan di balik baju yang Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH kenakan ke arah Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY namun Saksi korban ABDUL WAHAB menangkis dengan tangan kanannya sehingga mengenai jari tangan sebelah kanan hingga luka berdarah lalu Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH mengayunkan lagi parang yang dibawanya kearah Saksi korban MASTHUR KHAMIDIY beberapa kali yang mengenai kepala dan pinggang sebelah kanan hingga luka berdarah, selanjutnya terdakwa bersama Anak Saksi IRSADUL IBAD NASRULLAH melarikan diri dari tempat kejadian. Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD BAGUS FITROH Bin ABDUL MANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
